Serang – Pemerintah Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang – Banten, sedang mengerjakan kegiatan pembangunan/ peningkatan jalan desa atau rabat beton yang di biayai oleh Anggaran dana desa ( DD) / APBDes tahun 2024 namun dalam pelaksanaannya bukan swadaya masyarakat melainkan di pihak ketiga kan atau dikontraktuwilkan.
Dari hasil Pantauan media ini beberapa ke lokasi melihat beberapa kejanggalan dalam kegiatan pembangunan rabat beton baru seperti ada nya alat berat (beko) penggunaan batu bescos untuk pembuatan jalan baru yang banyak tercampur tanah, dan yang lebih parahnya pemanpaatan jalan dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat,
Di temui di ruangan kerjanya kasi perencanaan pembangunan dan TPK mengatakan untuk menggunakan alat berat di per bolehkan karena itu sudah di anggarkan.
” Pekerjaan sudah berjalan satu Minggu untuk waktu pelaksanaan itu 30 harian, rencana untuk Beton jalan menuju futsal atau gor kecil lah”, ucapnya senin 05/05/24.
Tomi menjelaskan bahwa penggunaan alat berat itu karena tenaga manusia tidak kuat dan lama hasilnya,
” kalau menggunakan alat berat itu cepat, dan menggunakan alat berat itu juga di perbolehkan karena sudah masuk dalam HOK (harian ongkos kerja) nya sudah di anggarkan, sewa alat nya 2. Juta dan ongkos gendong nya 2,5 jt jadi semuanya itu 4 jt setengah, dan kalau beko yang hijau mah dapat pinjam sama Koramil, beko yang kemaren juga sempat ngomong lagi bagaimana mau di lanjutkan tidak, per jam nya 300 ribu saja”, jelasnya
Alasan penggunaan alat berat itu masih kata Tomi, karena masyarakat nya kemaren juga pada ngeluh,
“wih ini kapan selesai nya ya, Karena di situ itu bekas galian ada lubang besar tanah gembor, sudah 20 Dum truk, kalau tenaga manusia kapan selesainya, penggunaan alat berat itu fleksibel bisa di anggarkan atau tidak ternyata kan di anggarkan.” katanya seraya meyakinkan media.
Saat di pertanyakan kembali apakah dari tim perencanaan dan TPK apay tidak melihat terlebih dahulu lokasi proyek pembangunan sehingga tidak tahu di situ bekas galian ada lobang dan tanah gembor Tomi menjawabnya berubah ubah.
” Sudah pak ( kepada media-red) itu sebagai analis saya sehingga kami mengganggarkan juga alat berat, analis dalam arti saya sudah tahu tanah nya tidak bagus, sehingga menganggarkan alat berat sebelum nya”, katanya.
Sementara itu Otli selaku TPK Desa Kemuning saat di konfirmasi justru menanyakan terkait legalitas media penasultan.co.id.
“bapak dari mana coba identitas nya sudah terdaftar belum di dewan pers, atau saya akan laporkan ke Kominfo, jangan kaya ke maren hari libur maen naikin berita saja mending kalau berita nya sesuai mah, ujarnya seraya, meminta id-card wartawan dan menulis di buku.
Untuk diketahui bahwa perusahaan media online penasultan.co.id Berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058625.AH.01.01. TAHUN 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. SULTAN INTI MEDIA Artinya memiliki badan hukum yang legal.
Menanggapi hal tersebut dari investasi dan monitoring ke lokasi Wakil Ketua Organisasi PPBNI Satria Banten wilayah kecamatan Tunjung Teja, Evi angkat bicara.
” Saya lihat dan saya amati atau menganalisa proyek pembangunan rabat beton tersebut tidak sesuai aturan dan kurang manfaatnya bagi masyarakat setempat, Ya masa dana desa menggunakan alat berat terus hitung hitungannya bagaimana terkait HOK (harian ongkos kerja) nya, dasar hukum dari mana anggaran dana desa (DD) seharusnya swakelola bukan di pihak ke tiga kan, itu mah seolah olah yang di untungkan pihak PT/ perusahaan, bukan pemberdayaan masyarakat setempat”, Jelasnya.
Evi menambahkan “dengan adanya dana desa ini masyarakat desa seharusnya di perbantukan biar mereka yang tidak punya pekerjaan bisa bekerja, dan bisa merasakan manfaat dengan dana desa tersebut bukan sebaliknya mereka hanya jadi penonton saja” tutupnya.
[Tis/*]