SERANG – Megahnya Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) serang, yang Berada didesa Cisait, kecamatan Kragilan kabupaten serang provinsi Banten, ternyata diduga ada banyak lahan bersengketa bahkan hak sebagian bidang tanah Ahli waris yang masuk daftar pembebasan lahan belum dibayar oleh Pemkab Serang,
Hal itu disampaikan Abdul Goni ahli waris yang mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan seluas kurang lebih 2500 meter, yang dibangun gedung Dinas pertanian dan gedung Disnaker Pemda kabupaten Serang tersebut,
” Ada sekitar kurang lebih 2500 meter tanah saya, yang dibangun oleh pemerintah daerah kabupaten serang, untuk pembangunan gedung Dinas pertanian dan Disnaker, namun begitu sampai saat ini saya belum pernah menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah kabupaten serang, padahal tanah saya sudah didirikan gedung gedung oleh Pemkab Serang, Ungkapnya Selasa,(21/11/2023)
Diceritakan Abdul Goni, bahwa dulu pada tahun 2006 dirinya sempat mengikuti program Sertifikat Hak Milik (SHM) Ajudikasi yang diselenggarakan didesa namun sampai saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung Jadi,
“Pada tahun 2006 orang tua saya dan saya pernah mengajukan SHM Ajudikasi Ke-desa pada saat itu satgas prona nya pak Ismail, Dia juga selaku sekretaris desa, atau carik di desa Cisait, namun sampai sekarang sertifikat tidak kunjung jadi, taunya sudah keluar sertifikat waktu konsinyasi itu, timbulah sertifikat atas nama saya, padahal Tanah saya itu belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun, tapi anehnya sertifikat saya berada ditangan orang lain, waktu konsinyasi itu juga timbullah sanggahan Tapi saya juga lupa itu namanya siapa yang menyanggah, dan sebelum dibangun gedung itu orang tua saya tandatangan (cap jempol-red) barulah berjalan pembangunan, camat Kragilan Bu epon juga ada dilokasi Janjinya Akan dibayar Namun pada kenyataannya sampai sekarang belum dibayar, jadi itu mah hanya janji manis saja”, jelasnya.
![]() |
Dok, ahli waris Berikan tanda berupa patok merah pada lahan yang diyakini miliknya didalam pembangunan gedung Puspemkab Serang |
Sementara itu senada dengan Abdul Goni, Makidi, selaku Ahli waris pemilik lahan yang dibangun gedung puspemkab Serang, mengatakan bahwa dirinya memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 14,250 meter,
“Sebelumnya dibangun gedung itu kan ada pengurugan lahan, kebetulan pengurugan lahan itu di lahan saya, saya kan komplen kok lahan saya diurug, tapi katanya pihak Pemda kabupaten serang sudah membeli, tapi gak tau membelinya sama siapa? Karna saya sendiri pemilik lahan ahli waris tidak pernah menjual kepada pihak manapun, katanya.
Makidi dan Abdul Goni, mereka berharap kepada pemerintah daerah kabupaten serang, agar dapat segera membayar ganti rugi kepada pemilik lahan,
“Kami sangat mendukung adanya pembangunan pemerintah daerah kabupaten serang, tapi Kami juga berharap kepada Pemda kabupaten serang dapat memenuhi atas hak hak Kami selaku pemilik lahan agar dibayar, kami juga tidak menggangu pembangunan silahkan dibangun, tapi kami minta agar dibayar lahan kami terlebih dahulu, kami juga sudah meminta bantuan ke loyer (pengacara-red) untuk menyelesaikan permasalahan Tanah kami mudah mudahan apa yang menjadi hak kami dapat kembali lagi ke kami, Tuturnya.
Ditempat terpisah Dihubungi melalui ponselnya, Ismail mantan sekretaris desa Cisait, sekali Gus mantan satgas prona pada tahun 2006 dia berdalih bahwa soal sertifikat tanah tersebut itu langsung pihak BPN,
“Itukan program Ajudikasi secara massal itu langsung pihak BPN, waktu itu betul saya satgasnya, namun pada waktu itu banyak warga yang ngambil sendiri program prona itu karna sudah banyak yang tau beskemnya di desa pematang, akhirnya pada ngurus sendiri giliran masalah saja ngadu sama kita, ya saya tinggal marah saja Sama Yang ngurus sendiri itu, waktu itu satgas mah hanya mengetahui”, Dalihnya.
Saat ditanya terkait mengurus sertifikat tanah atas nama Abdul Goni, Ismail mengatakan bahwa pengurusan itu secara masal jadi sulit,
“ya setahu saya atas nama Abdul Goni sudah ada yang jadi satu itu, cuman saya lupa yang mana itu ya? Coba saja Tanyakan langsung ke BPN kalau yang mengurus itu pak Arif Sama Yanyan yang gendut itu, tutupnya.
[Redaksi]