11 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT. LP2KP Jateng minta Pemerintah Audit seluruh SPBU di Jateng

PENASULTAN.CO.ID, Jateng ,– Ramainya pemberitaan peristiwa
tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM
Subsidi jenis Pertalite 300 ribu yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online
patroli86.com ber inisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API
Ngemplak ber inisial W dengan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu inisial Ry
semakin jadi sorotan masyarakat,

Mendasari berbagai permasalahan di lapangan terkait dengan
SPBU dan juga adanya permasalan yang di alami pimpinan redaksi Patroli’86.com
inisial PJ, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng
akan mengirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kementrian ESDM dan Migas
untuk meng audit SPBU diseluruh Jawa Tengah,

Ketua LP2KP Jateng Sumakmun saat di hubungi awak media
mengatakan, adanya kejanggalan kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ
peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota
Salatiga beberapa waktu yang lalu, peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh
Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak
memperlihatkan surat tugas penangkapan, itu patut di pertanyakan,

Lanjut makmun, sebagai warga negara yang taat hukum saya
perlu menanyakan kepada pejabat berwenang apakah cara cara seperti itu di
benarkan oleh hukum, saudara PJ mengatakan peristiwa yang dialami bahwa dirinya
diperlakukan dengan sangat arogan, terkesan ada kebencian pribadi, sehingga
patut untuk di pertanyakan;

“apakah dalam OTT itu ada dendam pribadi kepada saudara
PJ?

” Kenapa pada saat penangkapan tidak memperlihatkan surat
tugas?

“Kenapa yang menyuruh mengisi pertalite kanit itu
sendiri,?

“Kenapa pada saat itu sang kanit tidak mencegahnya?,

“Apakah saudara PJ pernah memberitakan sang kanit
berkaitan dengan peristiwa sebelumnya?,

kemudian, perlu saya sampaikan bukankah pada saat OTT sang
kanit sedang menjalankan perintah negara perintah undang undang, bukan maunya
sendiri to, jadi prosedurnya harus jelas transparan sesuai perundang undangan,
yang di tangkap hanya beli 300 ribu, dan yang di tangkap rakyatnya sendiri dan
belum pernah ada rekam jejak bahwa saudara PJ melakukan tindak kejahatan,
bahkan selalu membantu APH dalam sosialisasi melalui pemberitaan medianya, dan
juga membeli pertalite hanya untuk kebutuhan pondok pesantren bukan memperkaya
diri seperti banyaknya mafia mafia migas yang seharusnya itu yang tangkap dan
di proses hukum,” jelas makmun

Kemudian, makmun mengatakan kalau rakyat kecil membeli
pertalite dengan harga 300 ribu pertanyaanya diperbolehkan oleh hukum atau
tidak?, kenapa SPBU bilangnya boleh?, kenapa yang bilang boleh tidak di
tangkap, kenapa sang kanit malah yang menyuruh mengisinya?, kenapa kalau tidak
di perbolehkan mengisi tapi kanit menyuruhnya, kenapa kalau tidak di
perbolehkan oleh hukum sang kanit tidak mencegahnya tapi justru menyuruh mengisinya?
kan itu aneh, bukankah sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum berarti tidak
melanggar hukum,

Kemudian pada saat ditanya awak media terkait adanya barang
bukti Jirigen yang di jadikan barang bukti Kepolisian Salatiga, makmun
mengatakan itu barang bukti milik siapa, apakah sebelumnya sudah ada proses
hukum berkaitan dengan barang bukti itu sehingga nyeret nama saudara PJ, apakah
sang kanit sudah menelusuri atas pertalite itu di jual belikan kepada siapa
saja, kemudian uangnya digunakan oleh siapa dan untuk apa, pertalite itu di
jual kemana dan kesiapa saja, kemudian apakah yang menerima hasil penjualan
pertalite itu sudah di tetapkan sebagai penadah misalnya, kemudian siapa saja
penadahnya dan sebagainya, kemudian apakah memang disekitaran SPBU ada mafia
mafia Migas yang ingin memanfaatkannya seperti yang sudah santer terdengar di
publik?, oleh karena atas permasalah tersebut LP2KP Jateng akan segera mengirim
surat kepada pejabat terkait agar seluruh SPBU di Jateng di audit, “
terang makmun.

Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara
PJ yang akan berproses di pengadilan makmun mengatakan, ” iya dalam waktu
dekat tim sudah siap untuk mendampingi proses persidangan, doakan ya smoga
Alloh SWT memberikan kelancaran, kemudahan dan kesuksesan,” pungkas
sumakmun.

Sumber: patroli86.com

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru