back to top
21.9 C
Indonesia
Rabu, Mei 7, 2025

Buy now

Diduga Belum Berijin Bupati Serang Diminta Menutup Pembangunan Batching Plant Didesa Umbul Tanjung

PENASULTAN.CO.ID, SERANG,–>> Diduga Belum Mengantongi Ijin, Bupati Serang Diminta Menutup Pembangunan Batching Plant atau yang lebih dikenal tempat produksi beton curah siap pakai untuk menunjang kegiatan pembangunan Hotel Grand Mercure yang berada di Desa Umbul Cinangka, Kabupaten Serang Banten.  

Kepada Media, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), mengungkapkan bahwa Batching Plant yang dibangun di Desa Umbul Tanjung tersebut sampai saat ini, diduga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan belum adanya  PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) dari Dinas terkait kabupaten Serang, ungkap Rezqi, Minggu, (10/09/2023).

“Dalam rangka penegakan supremasi hukum, aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Saya meminta kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang, tidak Tutup mata, dan segera memerintahkan kepada pihak jajaran  Satpol-PPnya, untuk menutup sementara kegiatan pembangunan Batching Plant tersebut, Ujarnya.

Lanjut kata Rezqi, perusahaan yang mendirikan Batching Plant tersebut bisa dikenai sanksi pidana, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan, Imbuhnya.

Sebagai pihak sosial kontrol, ia menambahkan, dari awal konsisten memantau dan proaktif mempertanyakan seputar perijinan alih fungsi lahan sawah sebagaimana ketentuan Perpres 59 tahun 2019 yang selanjutnya diketahui, alih fungsi lahan sawah tersebut untuk mendirikan Gedung Batching Plant, oleh karenanya pihak lembaganya, akan melayangkan surat resminya, yang ditujukan kepada pihak eksekutif, legislatif dengan tembusan kepada para pihak terkait, “terang Rezqi.

Sampai Berita Ini Terpublikasi, Tris, dari kontraktor PT Wijaya Kusuma Kontraktor (WKC), dan pihak Baharja Halim selaku Owner / pemilik Hotel Grand Mercure, memilih bungkam dan enggan berkomentar saat awak media meminta konfirmasi dan klarifikasi lewat WhatsAppnya, terkait dugaan belum ada perijinannya kegiatan pembangunan Batching Plant tersebut.

[Redaksi]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Tragis! Bocah SD di Walantaka Diduga Jadi Korban Asusila, Si-anak Dituduh Pelakor oleh Istri...

0
Serang – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di lingkungan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Putri mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebut...
- Advertisement -

Artikel Terbaru