back to top
19.3 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Terima Audiensi LMPI, Wali Kota Serang: Segala Hal Yang Meresahkan Masyarakat Harus Cepat Ditindak!

PENASULTAN.CO.ID, KOTA SERANG,–>> Wali Kota Serang Syafrudin menerima audiensi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) diruang aula Wali Kota Serang, pada Senin (04/09).

Kegiatan audiensi Laskar Merah Putih Indonesia tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui LMPI yang berkaitan dengan penyakit masyarakat yang masih marak di Kota Serang terkait Tempat Hiburan Malam,

Seperti yang disampaikan oleh salah satu perwakilan Laskar Merah Putih Indonesia bahwa penyakit masyarakat yang terjadi di Kota Serang masih marak sekalipun sudah dilakukannya penyegelan serta penggusuran lahan,

“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kota Serang, terkait tempat hiburan malam kalau bisa jangan hanya beberapa yang ditutup yang digusur, namun semua yang ada tanpa terkecuali agar segera ditutup dan digusur” ungkap salah satu perwakilan Laskar Merah Putih lndonesia.

Ia juga mengatakan bahwa beberapa kios-kios yang berdiri yang memang izin usahanya sebagai tempat makan dan sebagainya namun malah dipergunakan tidak sesuai izinnya agar segera dicabut izin usahanya dan ditutup secara permanen,

“Selain itu banyak juga yang izin usahanya restauran tapi menyediakan miras, wanita penghibur dan sebagainya, ini sangat tidak sesuai dengan izinnya dan kami harap segera dicabut izinnya dan ditindak tegas” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani yang turut hadir mendampingi Wali Kota Serang mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Serang masih terus melakukan proses sesuai hukum, hingga saat ini beberapa kios yang masih berdiri sedang dalam pengawasan Pemerintah,

“Saat ini kami Pemerintah Kota Serang sudah melakukan tindakan bahkan masih melakukan tindakan tegas sesuai prosedural hukum yang berlaku” ujar Kusna.

“Saat ini juga Pemerintah Kota Serang sudah melakukan tindakan berupa pencabutan izin usaha, serta memberikan toleransi waktu untuk melakukan penegasan kepada pemilik tempat agar usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang tercantum dalam izin usahanya” sambungnya.

Selain itu, Wali Kota Serang Syafrudin juga menegaskan kepada seluruh pihak terkait dilingkungan Pemerintah Kota Serang agar sesegera mungkin menindak tegas dari berbagai opini serta aspirasi yang tumbuh dari masyarakat,

“Saya harap ini harus kembali kita tindak tegas, jangan karena alasan menjelang tahun politik namun kita agak landai, tetap saja, mau jelang tahun politik atau tidak, segala sesuatu yang sudah meresahkan masyarakat harus ditindak.! Tegas Syafrudin.

Uci-red 

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru