27.3 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Pemkot Serang menerima Insetif Fiskal dari Kemendagri

Kota Serang,– Dalam rangka pengendalian Inflasi, Pemerintah Kota Serang menerima penghargaan Insetif Fiskal yang diberikan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Kemendagri, Senin (31/07).

Pemberian penghargaan Insetif Fiskal tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Pemerintah Kota Serang dalam hal ini kepada Wali Kota Serang Syafrudin.

Penghargaan Insetif Fiskal tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kemampuan Pemerintah Daerah dalam menangani Inflasi di Daerah.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Serang termasuk kedalam Pemerintah Kota yang mampu menangani inflasi dari berbagai Kota/Kabupaten se-Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin usai mendapat oenghargaan tersebut, ia mengatakan bahwa dari 85 Kota Se-Indonesia hanya sekitar 6 Pemerintah Kota yang mendapat penghargaan dalam pengendalian Inflasi.

“Jadi dari bulan Januari sampai Fenruari Kemarin Inflasi Kota Serang mencapai angka 7,2 Persen, namun dari 7,2 tersebut saat ini Inflasi Kota Serang menurun hingga angka 3,7 Persen” Ungkap Syafrudin.

Ia juga berharap diwaktu kedepan Inflasi Kota Serang bisa menurun hingga target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat hingga angka 3,5 Persen.

“Mudah-mudahan kita bulan bulan kedepan bisa mencapai target nasional bahkan kalau bisa dibawah itu” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa beberapa barang yang menyebabkan inflasi seluruhnya sudah normal, tidak ada yang didominasi angka inflasinya.

“Kalau kemarin kan Telur dan Transportasi yang menunjang Inflasi namun setelah adanya regulasi Transportasi, saat ini sudah normal seluruhnya” Tambah Syafrudin.

IMG 20230731 WA0125

Adapun Apresiasi yang diberikan oleh Kemendagri kepada Pemerintah Kota Serang tersebut sebesar Rp. 9.003.751.000 (Miliyar) yang nantinya akan digunakan untuk beberapa pos pos yang sudah ditentukan oleh Kementerian.

“Nominal yang sudah diberikan tersebut sudah ada pos-posnya dari Kementerian yang pertama untuk Stunting, Penangan Inflasi, Posyandu dan sebagainya jadi tidak bisa maunya sendiri bagaiman daerah, namun sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat” tutup Syafrudin.

(Red*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...
- Advertisement -

Artikel Terbaru