25.4 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Owner Bechaqua mineral water, Diduga Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Serang, penasultan.co.id – Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, yang berlokasi di Jalan Kampung Karangge Sirih lor, Rt.003 Rw.002 Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, diduga gaji karyawannya di bawah UMR padahal sebagaimana tertuang dalam UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003, diketahui bahwa untuk UMR Kabupaten Serang 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.492.961, sementara penelusuran awak media Karyawan Pabrik Bechaqua mineral water hanya diberikan Upah sebesar Rp. 1.200.000,-/bulannya, 

Dari hasil konfirmasi beberapa karyawan, kepada media, mengaku ada yang 2 sampai 3 bulan belum mendapatkan gaji, atas hal ini patut diduga pihak Perusahaan telah melanggar ketentuan yang ada.

Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapnya, Hj. Siti Marwah selaku Owner / Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, hanya membaca pesan Konfirmasi terkesan enggan berkomentar dan memberikan jawabnya.

Menyikapi adanya Pengaduan karyawan dari Pabrik Bechaqua mineral water, kepada awak media, Rendi Setiawan. SE, Ketua PAC Ormas PP, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk audensi dengan No. : PP/PAC-ANYER/ VII/2023, namun sampai saat ini pihak Pabrik Bechaqua mineral water belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya, ungkap Rendi, Senin,24/07/2023.

Terpisah, lewat pesan WhatsAppnya Camat Anyer, H.Imron Ruhyadi. S.STP, M.Si. memberi tanggapan dan komentarnya :” Nanti coba kami akan lakukan monitoring dan pengecekan dulu dilapangan yah” 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan H.Yepi Kepala Desa Bandulu, dan Shomad Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang belum memberikan komentar dan tanggapannya.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...
- Advertisement -

Artikel Terbaru