Jakarta – Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Gang Bugis pada Jumat (28/02/25). Warga setempat memberikan apresiasi atas langkah ini, mengingat bangunan tersebut telah mengganggu aliran air selama puluhan tahun.
Lurah Kemayoran, Fitria, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Ia mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan yang dapat menghambat aliran air guna menghindari risiko banjir.
“Bangunan ini menyumbat saluran air, sehingga kami tertibkan. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung sehingga pembongkaran berjalan lancar. Sekarang wilayah ini menjadi lebih bersih dan tertata. Kami harap warga dapat menjaga kebersihan dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air,” ujar Fitria.
Salah satu warga yang diwawancarai mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Lurah Fitria dan jajarannya. Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri selama beberapa periode kepemimpinan lurah sebelumnya, namun baru kali ini berhasil ditertibkan.
Ketua RW 09, Muktar Awaludin, menambahkan bahwa kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama setelah salat Jumat. Proses pembongkaran melibatkan perangkat kelurahan, jajaran RT, serta warga sekitar. Ia menegaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan mengurangi risiko banjir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lurah Kemayoran beserta Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, dan warga yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan kepada warga di RT 1, 2, 3, dan 4, yang mendukung penuh penertiban demi kepentingan bersama,” jelasnya.
Menurut Muktar, bangunan liar tersebut telah berdiri selama lima periode lurah dan tidak memiliki surat kepemilikan tanah. Dengan adanya dukungan dari warga dan pihak kelurahan, proses penertiban akhirnya dapat berjalan dengan baik.
(Arm)