back to top
20.4 C
Indonesia
Jumat, Maret 28, 2025

Buy now

Bang Jago..! Berlaga seperti Preman Oknum Security PT Mulia Adhitama Sejati, Usir dan Rampas Hp Wartawan Saat Sedang Bertugas

SERANG PENASULTAN.CO.ID, – Salah Satu Wartawan Dari Media Online botvbanten.com, Mengalami Tindakan Tidak Mengenakan Oleh Oknum Security PT Mulia Adhitama Sejati, peristiwa itu terjadi saat wartawan botvbanten.com, Panji, sedang melakukan tugas jurnalstiknya yang hendak mengkonfirmasi terkait dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) di PT. Mulia Adhitama Sejati.

Bukan informasi yang didapat justru malah mendapat tindakan percobaan perampasan handphone (Hp) yang diduga dilakukan oleh Bang jago, ya itu, oknum Security PT. Mulia Adhitama Sejati. yang berlokasi di Kp. Gambar, Desa Namboilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat (14/7/23) sekira pukul 15:00 WIB.

Menurut Panji, security PT Mulia Adhitama Sejati, Marsono diduga melarang Wartawan botvbanten.com untuk bertemu Sungkono selaku kontraktor dari proyek, Lantara mengetahui maksudnya tujuan Media ingin konfirmasi.

“Ketika security tau tujuan kami ingin konfirmasi terkait dugaan pungli dengan Sungkono selaku kontraktor pada pekerja proyek di PT Mulia Adhitama Sejati, kami dilarang dengan alasan belum janji,” ujarnya.

Lanjut kata panji, “Ketika saya rekam penjelasan Marsono terkait dugaan pungli itu, sangat arogannya sikap Marsono tiba-tiba mengusir dengan cara mendorong badan dan mencoba merampas Handphone saya, jelasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun Dan atau denda paling banyak Rp.500 juta.

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru