Serang, Banten – Aktivitas pembangunan kawasan wisata di wilayah Pulau Lima, Kabupaten Serang, menuai sorotan dari LSM Laskar NKRI DPW Banten. Pembangunan tersebut diduga berada dalam zona kawasan lindung dan sempadan pantai yang memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial.
Ketua DPW LSM Laskar NKRI Banten, Andi Nakrawi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap peta tata ruang, lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kategori kawasan lindung.
“Kami menduga telah terjadi alih fungsi kawasan lindung menjadi kawasan wisata komersial. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan di kawasan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang mengatur perlindungan kawasan pesisir dan lingkungan hidup.
Selain persoalan tata ruang, aktivitas pembangunan di wilayah sempadan pantai juga dinilai berisiko menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir. Dampak tersebut meliputi potensi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap habitat alami, hingga terganggunya akses masyarakat nelayan setempat.
LSM Laskar NKRI juga mempertanyakan aspek legalitas proyek tersebut, terutama terkait kelengkapan perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKPRL) serta izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Andi.
Lebih lanjut, pihaknya menilai pengawasan terhadap kawasan pesisir di Kabupaten Serang perlu diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak lingkungan secara lebih luas.
LSM Laskar NKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal setiap aktivitas pembangunan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar, khususnya di kawasan pesisir yang memiliki fungsi strategis dan ekologis.
