back to top
29.9 C
Indonesia
Sabtu, September 6, 2025

Buy now

Diduga Jual Internet Ilegal, Oknum Guru di Kabupaten Serang Disorot Warga

Serang, penasultan.co.id – Minimnya pengawasan dari Dinas Kominfo dan Dinas Perizinan Kabupaten Serang membuka celah bagi praktik penjualan internet ilegal yang semakin marak, terutama di wilayah perdesaan dan perumahan. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang oknum guru SMP berinisial Aryani yang diduga telah menjalankan bisnis penjualan kembali layanan internet rumah (RT/RW Net) tanpa izin resmi selama hampir dua tahun.

Dari penuturan warga yang enggan disebutkan namanya, Aryani diketahui memiliki banyak pelanggan di wilayahnya. “Kalau Aryani itu sudah lama bisnis internet, hampir semua rumah di sini pakai jasanya, termasuk saya. Kalau telat bayar dua hari saja, bisa ditagih terus. Kabelnya juga semrawut, nempel di tiang listrik PLN. Aneh, kalau dia lagi benerin kabel atau ODP, lampu jalan pasti mati, kami yang harus nyambungin lagi,” keluh seorang warga, Senin (14/01/2025).

Dalam pengakuannya, Aryani menyebut bisnis internet rumahan cukup menjanjikan karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet. “Saya baru punya sekitar 50 pelanggan, BW (bandwidth) cuma 100 Mbps. Surat-suratnya lagi saya urus,” ujarnya.

Ia mengaku sebelumnya membeli bandwidth dari penyedia berbeda, seperti Rajeg Net dan Global Media Prima (GMP), dan kini berganti ke penyedia lain yang disebut-sebut berada di depan Kantor Kecamatan Tanara. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Aryani tidak bisa menunjukkan bukti kerja sama resmi atau dokumen izin sebagai penyelenggara layanan internet.

Menanggapi aktivitasnya yang terindikasi ilegal, Aryani bahkan menyebut bahwa praktik serupa juga terjadi di banyak tempat. “banyak sih yang ke sini juga tapi hanya silaturahmi saja, setelah itu lalu pulang, nggak kayak si akang tanya ini dan itu, kalau mau di bongkar Jangan cuma saya yang dibongkar, di Pontang dan kampung pesisir juga banyak yang jual kembali internet, bahkan yang pakai plat merah seperti Indihome, sama saya juga orang ormas„. Tandasnya penuh emosi seraya memfoto Wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, surat perjanjian kerja sama (PKS) dari pihak Internet Service Provider (ISP) belum dapat diperlihatkan oleh Aryani.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp600 juta sesuai Pasal 47 UU Telekomunikasi.

(Tis/Mat)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini