Serang, penasultan.co.id – Minimnya pengawasan dari Dinas Kominfo dan Dinas Perizinan Kabupaten Serang membuka celah bagi praktik penjualan internet ilegal yang semakin marak, terutama di wilayah perdesaan dan perumahan. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang oknum guru SMP berinisial Aryani yang diduga telah menjalankan bisnis penjualan kembali layanan internet rumah (RT/RW Net) tanpa izin resmi selama hampir dua tahun.
Dari penuturan warga yang enggan disebutkan namanya, Aryani diketahui memiliki banyak pelanggan di wilayahnya. “Kalau Aryani itu sudah lama bisnis internet, hampir semua rumah di sini pakai jasanya, termasuk saya. Kalau telat bayar dua hari saja, bisa ditagih terus. Kabelnya juga semrawut, nempel di tiang listrik PLN. Aneh, kalau dia lagi benerin kabel atau ODP, lampu jalan pasti mati, kami yang harus nyambungin lagi,” keluh seorang warga, Senin (14/01/2025).
Dalam pengakuannya, Aryani menyebut bisnis internet rumahan cukup menjanjikan karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet. “Saya baru punya sekitar 50 pelanggan, BW (bandwidth) cuma 100 Mbps. Surat-suratnya lagi saya urus,” ujarnya.
Ia mengaku sebelumnya membeli bandwidth dari penyedia berbeda, seperti Rajeg Net dan Global Media Prima (GMP), dan kini berganti ke penyedia lain yang disebut-sebut berada di depan Kantor Kecamatan Tanara. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Aryani tidak bisa menunjukkan bukti kerja sama resmi atau dokumen izin sebagai penyelenggara layanan internet.
Menanggapi aktivitasnya yang terindikasi ilegal, Aryani bahkan menyebut bahwa praktik serupa juga terjadi di banyak tempat. “banyak sih yang ke sini juga tapi hanya silaturahmi saja, setelah itu lalu pulang, nggak kayak si akang tanya ini dan itu, kalau mau di bongkar Jangan cuma saya yang dibongkar, di Pontang dan kampung pesisir juga banyak yang jual kembali internet, bahkan yang pakai plat merah seperti Indihome, sama saya juga orang ormas„. Tandasnya penuh emosi seraya memfoto Wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, surat perjanjian kerja sama (PKS) dari pihak Internet Service Provider (ISP) belum dapat diperlihatkan oleh Aryani.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp600 juta sesuai Pasal 47 UU Telekomunikasi.
(Tis/Mat)