SERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang. Sejumlah calon sopir truk pengangkut sampah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada seorang oknum pengawas lapangan sebagai syarat agar dapat ditempatkan sebagai pengemudi armada pengangkut sampah.
Berdasarkan hasil penelusuran Penasultan.co.id, nominal uang yang diduga diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang. Uang tersebut diduga diberikan dengan dalih sebagai “uang koordinasi” atau “uang rokok”, namun para pekerja mengaku pembayaran itu menjadi syarat agar dapat memperoleh penempatan kerja sebagai sopir armada baru.
Salah seorang pekerja yang mengaku menjadi korban menuturkan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara halus, namun dianggap sebagai kewajiban apabila ingin mendapatkan posisi sopir.
“Kami diberi tahu secara baik-baik, tapi intinya kalau ingin ditempatkan sebagai sopir truk harus ada tanda kasih. Besarnya berbeda-beda, rata-rata antara Rp2 juta sampai Rp5 juta,” ungkap salah seorang pekerja kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Korban lainnya mengaku pembayaran dilakukan secara langsung kepada oknum yang bersangkutan dan bukan melalui mekanisme resmi maupun kas pemerintah.
“Kami menyerahkan langsung karena takut tidak ditempatkan menjadi sopir. Kami hanya ingin bekerja,” ujar sumber lainnya.
Oknum Pengawas Akui Pernah Minta Uang, Namun Berdalih Hanya “Uang Rokok”
Saat dikonfirmasi di salah satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Serang pada Jumat (10/7/2026), oknum pengawas lapangan yang disebut-sebut dalam laporan tersebut tidak membantah pernah menerima uang dari pekerja.
Menurut pengakuannya, dirinya pernah meminta uang sebesar Rp500 ribu, namun ia berdalih permintaan tersebut hanya sebatas “uang rokok” dan bahkan disebutnya sebagai candaan.
“Pernah waktu itu saya minta buat rokok. Pernah juga minta Rp500 ribu, tapi itu bercanda. Saya tidak memaksa, terserah dia mau kasih atau tidak,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan keterangan sejumlah pekerja yang mengaku diminta menyerahkan uang dalam jumlah jauh lebih besar agar memperoleh penempatan sebagai sopir truk sampah.
Posisi Pengawas Dinilai Rawan Disalahgunakan
Para pekerja menilai posisi pengawas lapangan memiliki peran strategis karena berwenang mengatur jadwal operasional armada, mengevaluasi kinerja, hingga menentukan penempatan sopir.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kebutuhan para pekerja yang berharap mendapatkan posisi sebagai sopir armada pengangkut sampah.
“Kalau benar praktik seperti ini terjadi, tentu sangat merugikan pekerja kecil. Mereka sudah bekerja dengan penghasilan terbatas, tetapi masih harus mengeluarkan uang jutaan hanya untuk mendapatkan pekerjaan,” ujar salah seorang pekerja kebersihan.
Pekerja Mengaku Resah
Sejumlah petugas kebersihan mengaku kecewa apabila dugaan pungli tersebut benar terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami setiap hari bekerja mengangkut sampah demi menjaga kebersihan Kota Serang. Gaji kami pas-pasan, tapi masih harus dibebani biaya yang tidak jelas. Ini sangat menyakitkan,” ungkap seorang pekerja.
Mereka berharap Pemerintah Kota Serang dapat menjamin sistem penempatan tenaga kerja dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Desak Kepala DLH dan Inspektorat Bertindak
Mencuatnya dugaan pungli tersebut memicu desakan agar Kepala DLH Kota Serang, Inspektorat Kota Serang, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit internal dan penyelidikan menyeluruh.
Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum tersebut tidak hanya mencederai integritas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum mengenai pemberantasan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
“Jangan biarkan praktik seperti ini terus berlangsung. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang menyeret salah seorang pengawas lapangan tersebut. Penasultan.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak DLH maupun Inspektorat Kota Serang guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(Asep/Red)
