Serang, penasultan.co.id – Dinas Sosial Kabupaten Serang angkat bicara terkait dugaan pungutan liar dalam proses pembuatan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat viral di media. Oknum yang mengaku sebagai pegawai Dinsos dan bekerja sama dengan RT setempat dikabarkan telah memungut biaya dari warga untuk pengurusan kartu BPJS yang seharusnya gratis.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Serang, Vindriyatni, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan mendalami siapa pihak yang mencatut nama pegawai dinas. Ia menyebut tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik instansinya.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan berkoordinasi dengan pihak TKSK Kecamatan Tanara untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika ada foto dan alamat yang bisa dibagikan, tolong dikirim ke kami agar lebih mudah dalam proses pencarian. Karena ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2025.
Menurut keterangan Anggi, staf SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu), nama “Am” yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya bukanlah pegawai Dinsos Kabupaten Serang. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani pengusulan data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan itu pun harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah distempel oleh desa dan kecamatan.
“Tidak ada yang bisa aktif hanya dalam tiga hari. Prosesnya bisa sampai tiga minggu untuk BPJS mandiri, dan untuk PBI bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan,” jelas Anggi.
Ia juga menambahkan bahwa untuk kondisi darurat, masyarakat bisa menggunakan fasilitas Jamkesda dan dirujuk ke RSUD Drajat atau RSUD Provinsi Banten. “Saat ini saja, daftar tunggu peserta PBI di kami mencapai 10.000 orang,” tambahnya.
Senada dengan Anggi, Kabid Vindriyatni pun menegaskan bahwa pengusulan BPJS Kesehatan PBI tidak bisa dilakukan hanya dengan melampirkan KTP dan KK. “Sekarang pun tidak ada lagi cetak kartu BPJS PBI, cukup dicek melalui NIK. Kalau memang sudah terdaftar, bisa langsung terlihat. Tapi kalau belum, tentu ada proses dan syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Menanggapi dugaan bahwa pengurusan kartu tersebut berasal dari anggaran provinsi, Vindriyatni menyarankan agar masyarakat mengecek langsung ke Dinsos Provinsi Banten. “Kalau ini dari APBD provinsi, bisa langsung ditanyakan ke sana. Sebelumnya juga pernah ada kasus serupa dan sudah dijatuhi sanksi pemecatan kepada staf Dinsos Provinsi,” tandasnya.
Dugaan Pungutan Rp100 Ribu per Orang
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kampung Bendung, Kecamatan Tanara, mengaku diminta membayar Rp100 ribu per orang untuk pengurusan BPJS PBI oleh oknum RT setempat dan seseorang yang mengaku pegawai Dinsos bernama Am. Salah seorang warga bahkan harus merogoh kocek hingga Rp400 ribu untuk keluarganya.
“Katanya kalau belum dibayar, kartunya ditahan. Saya kasih Rp50 ribu nggak mau. Padahal harusnya ini gratis,” keluh warga.
Ketika dikonfirmasi, RT setempat bernama Juki membenarkan bahwa dirinya hanya menerima bagian Rp10 ribu per kartu dan bekerja sama dengan Am dalam pengurusan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa program tersebut sebenarnya bebas biaya.
Am sendiri sempat dihubungi wartawan dan membantah tuduhan pungli, dengan menyebut bahwa dana yang dikumpulkan adalah “biaya operasional”. “Nggak usah ngurusin yang receh, berita coba yang bagus-bagus aja,” balasnya saat itu.
Namun setelah pemberitaan ini muncul di media, Am justru memblokir nomor telepon wartawan dan tidak lagi memberikan tanggapan apa pun terkait tudingan tersebut.
Warga berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan dana yang telah mereka keluarkan bisa dikembalikan. Sementara itu, pihak Dinsos Kabupaten Serang berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan identitas pegawai di lapangan.
(Tisna)