PENSULTAN.CO.ID – Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi Banten mengumumkan penetapan komisi informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta surat Gubernur Banten Nomor 500.12 18/4160-Diskominfo/2023 tanggal 23 November 2023 perihal penyampaian calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027
Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat 2 dan 3 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi maka dengan ini kami umumkan nama-nama sebagai berikut:
