back to top
25.6 C
Indonesia
Rabu, Mei 14, 2025

Buy now

Puluhan Ahli Waris Menggugat Lahan Yang Dibangun Puspemkab Ke PN Serang

SERANG – puluhan Ahli waris Menuntut keadilan, lantaran lahan yang didirikan bangunan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) serang, yang Berada didesa Cisait, kecamatan Kragilan kabupaten serang provinsi Banten, sudah sepuluh tahun belum menerima pembayaran ganti rugi,

Ada sebanyak 17 Ahli waris yang masuk daftar pembebasan lahan Puspemkab serang, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk mendapatkan keadilan,

Hal itu ditempuh ahli waris lantaran mereka merasa bahwa Tanah miliknya belum pernah dibayar namun sudah dilaksanakan pembangunan,

Seperti yang di sampaikan Pemilik lahan Supiyati mengatakan tanah tersebut belum pernah dijual ke siapapun, ia menjelaskan bahwa luas lahan miliknya sekitar ada 8000 meter yang sekarang sudah berdiri gedung puspemkab Serang,

“Tanah itu ada suratnya dan saya yakin akan menang dalam gugatan ini, karena tanah itu belum pernah dijual, tapi sekarang tanah itu sudah di urug dan belum pernah menerima uang ganti rugi, sebelumnya tanah saya itu digunakan untuk menanam padi, namun sekarang sudah di ambil Oleh Pemerintah dan gak ada bahasa apa-apa” Ucap Supiyati Rabu (29/11/2023).

Disampaikan kuasa hukum Drs.K. Supena. SH.MH sebanyak 17 Ahli waris yang masuk daftar pembebasan lahan bahwa Sampai saat ini belum ada pembayaran,

“saya hapal betul terhadap bupati serang ini sangat konsisten dan sangat baik, cuman kenapa ada hambatan sampe pemilik lahan tersebut yang di pergunakan pemerintah kabupaten Serang sampai saat ini tidak di bayar, Sebetulnya masyarakat itu patuh dan taat terhadap hukum, dan menyambut baik, cuma kenapa ada hambatan sampai pemilik lahan tersebut yang dipergunakan untuk pusat pemerintahan Kabupaten Serang itu sampai saat ini tidak dibayar,” ujarnya

IMG 20231129 WA0031
Foto: sejumlah Ahli waris dilokasi pembangunan gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang

Lanjut kata Supena, padahal masyarakat tersebut sebetulnya bisa mengelola lahannya untuk dapat menghasilkan padi/beras dan sebagainya,

“yang tadinya 10 tahun yang lalu mereka bisa mengolah lahan dan menghasilkan padi seperti beras dan sebagainya, yang dulunya tidak beli beras dan sekarang beli beras, berartikan zollim menurut saya, imbuhnya.

Makanya yang kami akan tuntut cepatlah ganti harus ada kepastian hukum, apapun hasilnya bagi masyarakat akan di terima apalagi katanya persiden kan ganti untung itu bukan ganti rugi, masyarakat kurang apa begitu baik begitu loyal pada pemerintah cuma ini barangkali kita kurang tau, dimana hambatannya nanti kita buktikan dipengadilan, kata dia.

Supena menjelaskan ada sekitar 17 orang yang menuntut keadilan “ada tujuh belas orang memiliki tanah kurang lebih tujuh hektaran, mungkin yang Laen juga masih banyak yang minta keadilan, tapi kita akomodir yang 17 orang saja dulu,

Dari 7 hektar Kalau di jumlahkan dengan rupiah iya kira kira empat puluh meliar (40 Milyar) kurang lebih segitu, jelasnya.

Menurut Supena hal ini diduga belum diketahui oleh bupati serang dan gubernur Banten, jadi katanya kalau sampai bupati mengetahui persoalan ini sudah pasti tidak akan tinggal diam,

“Mungkin kalau sampai bupati tau saya yakin bupati pasti turun, apalagi gubernur Banten, kenapa gubernur sampai tidak tau ini disayangkan, saya tidak paham gimana tersembunyi nya sudah 10 tahun lebih ini kan aneh kecuali setahun dua tahun ini kan sudah 10 tahun bisa di bayangkan dan sampai saat ini kita masih menunggu. Kata Supena advokat Dari jakarta itu.

Masih kata dia, Jadi kalau dulu itu masyarakat tidak pernah beli beras akan tetapi sekarang beli beras, itu sekarang yang di rasakan oleh masyarakat, jadi manfaat nya dari mana katanya hukum itu harus berkeadilan harus ada manfaat, ini kepastian hukum nya tidak ada, itu yang akan kita tuntut jadi saya yang mewakili masyarakat mencari keadilan,membuka kepada pemerintah kabupaten Serang untuk segera di bayar tanpa sarat, Tandasnya.

Perlu di ketahui Semua surat surat yang asli masih kita pegang masih ada di pemilik, terkait konsinyasi saya tidak tau yah, mungkin masyarakat juga tidak ngerti apa arti konsinyasi itu, di datangi Juga tidak pernah oleh pemerintah, mungkin itu lewat pemerintah atas aja tidak sampai pada masyarakat karna tidak mengerti, Tutupnya.

(red/*)



Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Tragis! Bocah SD di Walantaka Diduga Jadi Korban Asusila, Si-anak Dituduh Pelakor oleh Istri...

0
Serang – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di lingkungan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Putri mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebut...
- Advertisement -

Artikel Terbaru