Serang, penasultan.co.id – Dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi oleh PT Sumber Kasih Lestari (SKL) di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terus menuai sorotan. Praktik penggunaan gas subsidi untuk aktivitas pengelasan kendaraan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro diduga digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan operasional bengkel las, seperti perbaikan rangka dump truck dan mobil pick up.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. Bahkan, pihak pengelola perusahaan tidak membantah penggunaan gas bersubsidi tersebut, meski berjanji akan melakukan evaluasi.
Menanggapi hal ini, aturan pemerintah secara tegas melarang penggunaan energi bersubsidi untuk kepentingan industri atau usaha skala menengah hingga besar. Larangan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Lebih lanjut, konsekuensi hukum atas penyalahgunaan ini tidak main-main.
Tindakan penyalahgunaan BBM atau gas bersubsidi untuk kepentingan industri dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seperti dikutip dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku, pelaku penyalahgunaan subsidi energi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Hal ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Penggunaan elpiji 3 kilogram untuk usaha komersial seperti bengkel las jelas bertentangan dengan peruntukannya. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi jatah masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi tersebut.
Warga sekitar pun berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik serupa bisa semakin meluas dan menjadi hal yang dianggap biasa.
Sementara itu, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Serang. Tim media penasultan.co.id memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk rencana pelaporan ke pihak Polresta Serang melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi, serta perlunya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan demi kepentingan usaha. (Tim)
