Jumat, Maret 14, 2025

Kades Bojong Catang Ditangkap Polisi karena Pemalsuan Dokumen Tanah

SERANG – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah warga. AD diduga bekerja sama dengan tersangka lain, HH, dalam kasus ini.  

“Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, dan dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).  

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris Safei bin Duradjak yang mengaku tanahnya di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, digelapkan dan dijual oleh kedua tersangka. Sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi itu dijual pada 2018 kepada pembeli berinisial DM (200 meter persegi) dan UP (400 meter persegi).  

Pada 2020, HH mengajukan dokumen warkah kepada AD, yang saat itu menjabat sebagai Kades Bojong Catang, untuk mengesahkan dokumen atas tanah yang dijual. Tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, AD menyetujui permohonan tersebut. Setelah dokumen disahkan, HH mengajukan mutasi nama wajib pajak pada SPPT tanah tersebut, sehingga pada 2021 nama HH tertera sebagai pemilik baru.  

Merasa dirugikan, ahli waris melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Motif kedua pelaku diduga adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus menghalangi ahli waris menguasai tanah tersebut.  

“Modus mereka adalah mengubah nama wajib pajak pada tanah tersebut, sehingga ahli waris kehilangan hak untuk menguasai tanahnya,” jelas AKBP Dian Setyawan.  

Saat ini, AD dan HH dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan wewenang. (Red)  

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...