Serang – Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah melaksanakan proyek pembangunan saluran drainase di lingkungan Tegal Asem Tanjakan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penggunaan material batu bekas. Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh Pelaksana Teknis, Haji Zainal, yang menyatakan bahwa material batu bekas tersebut telah diganti dengan yang baru.
“Saya tidak tahu kalau pekerja memasang material batu bekas, padahal material batu yang baru telah kami sediakan. Tapi, semua itu sudah saya suruh bongkar lagi batu yang bekas dan sudah diganti dengan material batu yang baru. Kami juga berterima kasih kepada media penasultan.co.id yang telah mengingatkan dalam kontrol sosial,” ujarnya pada Jumat, 26 Juli 2024.
Haji Zainal menambahkan, “Kami akan semaksimal mungkin mengerjakan proyek pembangunan saluran drainase ini sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada.” Imbuhnya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Adif Putra Contractor dan konsultan pengawas Prasasti Dwi Karya ini memiliki anggaran sebesar Rp196.560.000,00 yang bersumber dari dana APBD Kota Serang tahun 2024. Proyek ini memiliki nomor kontrak 610/49/SPK/PL/Perkotaan/SDA-DPUPR/2024, dan pengerjaannya dipastikan maksimal.
[Tis]