back to top
29.7 C
Indonesia
Kamis, Maret 27, 2025

Buy now

LBH Yabpeknas Pertanyakan Kinerja Kejati Banten Soal Dugaan Mafia Tanah Situ Ranca Gede Jakung

Serang – Sehubungan banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten khususnya perkara Mafia Tanah persoalan alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung, yang diduga dijual, dan melibatkan beberapa Oknum Pemerintah Kabupaten Serang Oknum Politisi DPRD Provinsi Banten dan pihak Swasta, namun sampai detik ini pihak Kejati Banten belum dapat penetapan tersangka.

Seperti yang disampaikan Imat Rohmatullah selaku sekretaris LBH Yabpeknas, ia mengatakan bahwa tidak ada kejelasan dari Instansi terkait dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang sekarang menangani perkara Penjualan Aset Provinsi Banten berapa Situ Ranca Gede Jakung Babakan Bandung/Pamarayan,

 “Kami lihat mulai dari tahap penyidikan dari 23 Oktober 2023 s/d sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai dengan sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersbut,” ujarnya.

lanjut kata Imat,  mengatakan jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Sesuai dengan Pasal 1 ayat 

(3) UUD NRI 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,”

“Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,”

Imat Juga menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan juga bagian dari Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System di Indonesia. 

“Saya harap Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum-oknum Mafia Tanah yang sudah melakukan koorporasi hitam, usut tuntas sampai ke akar akar nya jangan sampai orang orang suruhan PLEGER, MEDEPLEGER dan MEDEPLICHTIGE yang nanti ditersangkakan dan aktor intelektual DOEN PLEGER sendiri tidak di tersangkan, jika kejati banten tidak segera menetapkan tersangka kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini. Tandasnya.

[Tis/red]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

1
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru