back to top
21 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Pembangunan TPT di Jengkol Cidadap Disorot, Pekerja: “Kami Disuruh Kerja oleh Siluman”

Serang – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Lingkungan Jengkol, Cidadap, Kecamatan Curug, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp199.630.000 ini dikerjakan oleh CV Sorosowan dengan pengawasan dari PT Arguguna Karya Konsolindo. Namun, di tengah proses pengerjaan, muncul pernyataan mengejutkan dari para pekerja.

Dalam investigasi di lokasi proyek pada Selasa (5/3/2025), seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa kehadiran pelaksana proyek maupun pengawas dari pihak konsultan. Bahkan, ia secara blak-blakan menyebut bahwa mereka bekerja seolah-olah atas perintah “mahluk halus” atau siluman.

“Yang nyuruh kerja ya bareng-bareng, mungkin setan juga yang nyuruh, soalnya saya nggak tahu siapa pelaksananya. Lihat saja papan informasi proyeknya,” ujar pekerja tersebut.

IMG 20250306 WA0072

Selain itu, kondisi pengerjaan proyek juga menimbulkan pertanyaan. Pondasi TPT tampak ditumpuk dengan batu hingga ketinggian tertentu, lalu disiram adukan semen yang diduga encer dan kurang kuat. Akibatnya, pondasi terlihat rapuh dan merudul.

Lebih parahnya, material batu yang berserakan di lokasi menutupi akses jalan, sehingga menghambat mobilitas warga. Namun, tidak ada pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang terlihat di lokasi untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sudah seminggu kerja di sini, jumlah pekerja ada sekitar 10 orang. Tinggi pondasi ini sekitar 2 meter, lebar bawah 1 meter, dan lebar atas 50 cm. Untuk volume keseluruhan, saya tidak tahu, saya cuma bagian ngaduk saja,” tambah pekerja lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pengerjaan yang asal-asalan ini. Dengan tidak adanya pengawasan yang jelas, proyek ini patut dipertanyakan, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD Kota Serang.

Proyek pembangunan TPT ini memiliki nomor kontrak 620/47/SPK/PPK/PL-Pem BM-DPUPR/2025 dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender. Namun, jika pelaksanaan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, besar kemungkinan kualitas bangunan akan bermasalah di kemudian hari.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tidak menjadi ajang pemborosan anggaran.

(Tisna)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini