back to top
20.3 C
Indonesia
Senin, April 28, 2025

Buy now

Pembangunan TPT di Jengkol Cidadap Disorot: Pekerja Mengaku Disuruh Mahluk Halus?

Serang – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Lingkungan Jengkol, Cidadap, Kecamatan Curug, Kota Serang, menjadi perbincangan hangat. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang senilai Rp199.630.000 ini dikerjakan oleh CV. Sorosowan dengan konsultan pengawas PT. Arguguna Karya Konsolindo. Namun, di tengah pelaksanaan, muncul pernyataan mengejutkan dari para pekerja di lokasi.

Ketika ditemui di lapangan pada Selasa (5/3/2025), salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa mengetahui siapa pelaksana proyeknya. Bahkan, dengan nada bercanda atau mungkin serius, ia menyebut bahwa mereka bekerja atas “perintah” mahluk halus.

“Saya kerja di sini sudah seminggu, ada 10 orang yang kerja. Ketinggian pondasi 2 meter, lebar bawah 1 meter, lebar atas 50 cm. Soal volume keseluruhan saya tidak tahu, saya cuma ngaduk adonan saja, Kang,” ujarnya.

Ketika ditanya siapa yang memberi instruksi, pekerja itu menjawab, “Yang nyuruh kerja ya bareng-bareng saja, mungkin setan juga yang nyuruh, soalnya saya nggak tahu siapa pelaksananya. Coba lihat di papan proyek, CV. Sorosowan itu.” Kata dia.

IMG 20250306 WA0072

Pekerjaan Asal Jadi?

Dari hasil investigasi di lokasi, terlihat pondasi yang hanya ditumpuk tinggi kemudian disiram adukan encer yang diduga kurang semen, sehingga menyebabkan pondasi tampak rapuh dan mudah hancur. Selain itu, material batu yang menutupi jalan menghambat akses pengguna jalan.

Ironisnya, tidak tampak kehadiran pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas di lokasi. Kondisi ini semakin menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa pengawasan yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi. Kejanggalan dalam proyek ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, mengingat proyek ini dibiayai oleh APBD Kota Serang dengan nomor kontrak 620/47/SPK/PPK/PL-Pem BM-DPUPR/2025 dan memiliki waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Publik kini menanti respons dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan kualitas proyek ini. Apakah benar proyek ini bermasalah? Ataukah hanya sekadar candaan para pekerja yang mencerminkan ketidakjelasan sistem kerja di lapangan?

(Tisna)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru