back to top
21.3 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Pemerintah Kota Serang Dikritik Terkait Ketidaktransparanan Dana CSR dari PIK 2, Publik Tuntut Keterbukaan

Serang — Pemerintah Kota Serang kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil dan aktivis kebijakan publik. Kali ini, kritik mengarah pada dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim berasal dari pengembang properti PIK 2.

Meski beredar informasi bahwa PIK 2 telah menyalurkan dukungan dalam bentuk CSR kepada Pemkot Serang, hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai besaran dana yang diterima maupun peruntukannya. Kondisi ini memicu tanda tanya publik serta tudingan bahwa pemerintah tidak transparan dalam tata kelola dana sosial tersebut.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal hak masyarakat untuk tahu. Dana CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial korporasi kepada publik, maka penggunaannya wajib diumumkan secara terbuka,” tegas Akhmad Rizky, aktivis kebijakan publik Banten, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (10/5).

Rizky menilai, sikap tertutup Pemkot Serang berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dari masyarakat, terutama karena tidak adanya laporan terbuka ataupun pelibatan publik dalam perencanaan penggunaan dana CSR.

“CSR bukan hibah gelap. Harusnya bisa digunakan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, penataan lingkungan, atau pemberdayaan UMKM. Tapi bagaimana kita bisa tahu arahnya kalau datanya saja tak pernah diumumkan?” ujarnya.

Ia menambahkan, di tengah berbagai tantangan daerah seperti kemiskinan, banjir, jalan rusak, hingga minimnya ruang terbuka hijau, dana CSR semestinya menjadi peluang strategis. Namun, manfaat itu hanya bisa dirasakan jika pemerintah bersikap transparan dan akuntabel.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Serang belum merilis informasi resmi terkait jumlah dana CSR dari PIK 2 maupun rencana penggunaannya. Tidak adanya publikasi data melalui situs resmi ataupun kanal informasi publik lainnya dinilai bertentangan dengan semangat *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.

“Kami mendesak Wali Kota Serang dan seluruh jajarannya untuk segera membuka data: berapa jumlah CSR dari PIK 2, kapan diterima, bentuknya seperti apa, dan akan digunakan untuk apa saja. Jika ini terus dibiarkan, berpotensi masuk ke wilayah pelanggaran tata kelola dan konflik kepentingan,” tutup Rizky.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi dari Pemkot Serang agar polemik ini tidak meluas menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

(Amin/red)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini