back to top
21.3 C
Indonesia
Rabu, Maret 26, 2025

Buy now

Viral.!! Video Pengeroyokan Ustd Oleh Oknum Bank Keliling, Yabpeknas Minta APH Cipkon

Serang – Viralnya video beredar luas di sejumlah media sosial yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap ustad, diduga dilakukan oleh oknum sejumlah pegawai bank keliling, terjadi di pinggir Jalan Raya Serang – Pandeglang, tepatnya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan sejumlah pihak organisasi masyarakat,

Diantaranya seperti yang disampaikan Imat Rohmatullah selaku Sekretaris Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Banten, kepada media mengatakan, dirinya menyayangkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh bank keliling secara membabi buta, 

“perilaku yang demikian tidak bisa dibenarkan sama sekali atas dasar alasan apapun juga, bagi pelaku pengeroyokan melalui Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan” ujarnya, Rabu,(03/04/2024).

Terjadinya pengeroyokan yang dilakukan pegawai bank keliling terhadap ustad, menurut Imat, hal ini bisa saja menjadi efek domino dan menjadi rentetan berdampak luas terhadap image pelaku jasa keuangan di wilayah banten, karna menurut dia masyarakat bersentuhan langsung dengan pelaku usaha keuangan bank keliling ini,

“Hal demikian yang kemudian perlu upaya bersama dalam cipta kondisi masyarakat di wilayah banten, agar merasa aman dan nyaman terkait dengan keberadaan maraknya bank keliling”, imbuhnya.

Selanjutnya imat, meminta dan mendukung kepada APH dalam hal ini kepolisian melakukan upaya cipta kondisi sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik indonesia pasal 13 huruf a memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pasal 15 huruf C mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat ,Yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain penghisapan atau praktik lintah darat, dan pelaku usaha keuangan ilegal layaknya lintah darat, tandasnya.

Keberadaan bank keliling di anggap ilegal oleh sebagian besar masyarakat karna di anggap tidak berijin dalam undang undangan pelepasan uang tahun 1938 pasal 1 jo 17  dilarang melakukan usaha pelepasan uang tanpa ijin pemerintah.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

1
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru