KABUPATEN SERANG – Polemik keberadaan kandang ayam milik PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Setelah sejumlah pemberitaan dan video terkait kondisi kandang beredar luas di media sosial, warga mendesak pemerintah daerah membuka secara transparan legalitas dan kepatuhan perusahaan, khususnya terkait perizinan usaha, pengelolaan lingkungan serta ketenagakerjaan.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tidak sebatas menerima pengaduan, tetapi segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan resmi mengenai status kegiatan usaha PT GSU.
Desakan tersebut mencuat setelah upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi disebut belum menghasilkan jawaban substantif. Saat awak media melakukan konfirmasi ke DLH Kabupaten Serang pada Senin, 10 Agustus 2026, pejabat yang hendak ditemui disebut sedang tidak berada di tempat.
Kondisi itu memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Namun demikian, belum adanya jawaban dari pejabat terkait tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau pembiaran.
“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH. Jawabannya selalu sama, Pak Kadis sedang keluar. Ini persoalan lingkungan yang menurut kami mendesak. Kami ingin ada penjelasan yang terang, bukan saling lempar,” ujar MS, tokoh masyarakat Desa Gunung Sari.
Warga Minta Legalitas PT GSU Dibuka Transparan
Selain DLH, awak media juga telah berupaya meminta keterangan kepada Camat, Disnaker, DPRD Kabupaten Serang hingga Wakil Bupati Kabupaten Serang.
Perwakilan DPRD, Desi, menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah diteruskan kepada Sekretaris DLH untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait. Ia juga menyarankan agar masyarakat menyampaikan laporan resmi disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban resmi dari DLH maupun Disnaker Kabupaten Serang terkait substansi pengaduan warga.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan masyarakat, aktivitas kandang ayam PT GSU masih berjalan normal.
Status Lahan hingga Perizinan Dipertanyakan
Gufron, Sekretaris Desa Suka Laba, menyebut lahan yang digunakan PT GSU berdasarkan informasi yang diterimanya masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukan Hak Guna Usaha (HGU).
Keterangan tersebut juga disebut mendapat pembenaran dari unsur Apdesi Gunung Sari. Namun, status hak atas tanah maupun legalitas pemanfaatannya tetap membutuhkan verifikasi dokumen resmi dari instansi berwenang.
Sementara itu, Maimun menyayangkan sejumlah dokumen dan kewajiban yang menurut masyarakat belum mendapatkan penjelasan terbuka. Di antaranya menyangkut perizinan usaha peternakan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perizinan atau persetujuan terkait pemanfaatan air/SIPA, pengelolaan limbah B3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran upah pekerja yang disebut warga diduga belum sesuai ketentuan.
Seluruh dugaan tersebut, bagaimanapun, masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan.
Regulasi Perizinan Jadi Sorotan
Dalam sistem perizinan yang berlaku saat ini, kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risikonya. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya menjelaskan apakah PT GSU memiliki dokumen perizinan, tetapi juga jenis perizinan apa yang dimiliki, kewenangan penerbitnya, masa berlaku, serta kesesuaiannya dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sementara UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih tercatat berlaku dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
IPAL dan Limbah Jadi Kekhawatiran Warga
Persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah pengelolaan limbah dari aktivitas peternakan.
Warga mempertanyakan apakah PT GSU telah memiliki sarana pengolahan limbah yang memadai, dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai, serta mekanisme pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan lingkungan hidup.
Kekhawatiran tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau seluruh perizinan dan pengelolaan lingkungannya memang lengkap, kami meminta pemerintah menjelaskannya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kabar simpang siur,” kata warga.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih menjadi salah satu dasar hukum utama perlindungan lingkungan dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
BPJS dan Upah Pekerja Juga Diminta Diperiksa
Tidak hanya aspek lingkungan, warga juga meminta Dinas Tenaga Kerja memeriksa hubungan kerja di PT GSU, termasuk kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan ketentuan pengupahan.
Dugaan bahwa terdapat pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan minimum masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan ketenagakerjaan.
Masyarakat menilai pemeriksaan lintas sektor penting dilakukan agar persoalan tidak berhenti hanya pada perdebatan mengenai kandang ayam, tetapi mencakup seluruh aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan.
PT GSU Belum Beri Tanggapan
Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Hakim, selaku penanggung jawab PT GSU Pusat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atas sejumlah pertanyaan mengenai legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, status lahan dan kondisi ketenagakerjaan.
Ketidakterjangkauan narasumber atau belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan bersalah. Penasultan.co.id tetap membuka ruang bagi PT GSU untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
Warga: “Jangan Ada yang Ditutupi”
Masyarakat Gunung Sari kini meminta pemerintah daerah, khususnya DLH dan instansi terkait, turun langsung melakukan pemeriksaan.
Mereka ingin mengetahui secara jelas apakah seluruh dokumen perizinan dan kewajiban perusahaan telah dipenuhi, termasuk dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3, ketenagakerjaan dan pengupahan.
“Jangan ada yang ditutupi. Kalau semua lengkap dan sesuai aturan, tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami hanya meminta kepastian dan perlindungan terhadap lingkungan serta warga Gunung Sari,” tegas salah seorang warga.
Masyarakat juga berharap Bupati Serang memastikan persoalan tersebut ditangani secara profesional dan tidak berhenti pada rapat koordinasi tanpa tindak lanjut di lapangan.
Penasultan.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk apabila DLH Kabupaten Serang, Disnaker, pemerintah kecamatan, DPRD maupun PT Gunung Sari Utama memberikan klarifikasi resmi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Seluruh dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Penasultan.co.id memberikan hak jawab yang proporsional kepada PT Gunung Sari Utama (GSU), DLH Kabupaten Serang, Disnaker Kabupaten Serang, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan data pendukung.
