PLT Camat Cikeusal Diduga “Koleksi Istri”, Cermin Buruk Integritas ASN di Kabupaten Serang

Serang, penasultan.co.id – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Sosok berinisial DM, oknum pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cikeusal, diduga terlibat skandal rumah tangga yang melanggar ketentuan hukum dan etika ASN.

Bukan karena prestasi pembangunan wilayah, nama DM justru mencuat akibat dugaan praktik poligami tanpa prosedur resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penasultan.co.id di lapangan, DM diduga memiliki tiga orang istri, dengan satu istri sah dan dua lainnya dinikahi secara siri tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun atasan langsung.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut bahkan diduga terjadi di rumah dinas camat.

“Pak DM itu punya tiga istri, yang sah satu. Yang dua lainnya dinikahi siri. Mereka sering datang bergantian ke rumah dinas. Kalau tidak percaya, silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujar sumber tersebut, Senin (20/04/2026).

Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah melanggar aturan kepegawaian dan etika sebagai ASN. Sebab, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak berpoligami wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, DM hanya memberikan jawaban singkat “Mangga”. Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan respons lanjutan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim penasultan.co.id berencana melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai izin perkawinan bagi PNS telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah, di antaranya:

  • PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 menyebutkan bahwa PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.
  • Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat.
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjadi teladan bagi masyarakat.
  • Selain itu, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai Januari 2026, praktik poligami tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Publik kini menunggu sikap tegas dari Bupati Serang dan BKPSDM Kabupaten Serang untuk segera memanggil serta memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar, penegakan disiplin dinilai harus dilakukan tanpa kompromi.

Jabatan publik, terlebih sebagai Plt Camat, bukanlah ruang untuk melanggar aturan, melainkan amanah yang menuntut integritas dan keteladanan. Masyarakat Cikeusal membutuhkan pemimpin yang fokus pada pelayanan publik, bukan yang tersandung persoalan moral dan hukum.

(Tisna)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru