DPRD Kota Serang Desak Pemkot Segera Bayar Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu

Serang, penasultan.co.id — DPRD Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menuntaskan tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengungkapkan bahwa dorongan tersebut muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dalam audiensi bersama perwakilan guru PPPK paruh waktu. Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji yang belum terselesaikan hingga kini.

Menurut Muji, DPRD menemukan masih adanya tenaga PPPK paruh waktu yang belum menerima haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh sistem pembiayaan gaji yang berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Misalnya, ada yang menerima total Rp1 juta, dengan rincian Rp300 ribu dari BOS dan Rp700 ribu dari APBD. Namun, yang bersumber dari APBD ini belum dibayarkan,” jelas Muji, Senin (27/4/2026).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Serang menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya BKPSDM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dindikbud, serta Inspektorat. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi konkret atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Hasil rapat menyepakati bahwa akan dilakukan verifikasi dan penghitungan ulang terhadap sisa gaji yang belum dibayarkan. Pemkot Serang pun disebut telah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi legislatif, DPRD mendorong agar penyelesaian tunggakan dapat dilakukan melalui skema penganggaran APBD, baik melalui pergeseran anggaran maupun pengalokasian dalam APBD Perubahan.

“Langkah yang diambil adalah mempercepat pembayaran melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Muji.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pembayaran guna menghindari potensi kesalahan administratif, seperti pembayaran ganda atau adanya hak pegawai yang justru belum terakomodasi.

Sementara itu, terkait evaluasi terhadap PPPK paruh waktu, Muji menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan OPD terkait dan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Evaluasi tetap harus berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru