Polsek Walantaka Gelar Razia Tuak dan Miras, Tindak Lanjuti Laporan Warga Melalui Layanan 110

Penasultan.co.id | SERANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, jajaran Polsek Walantaka bersama unsur Muspika menggelar razia minuman keras pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Walantaka, AKP Dulhak, bersama personel gabungan dari Polresta Serang Kota serta unsur pemerintah Kecamatan Walantaka.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Camat Muslim Sholeh, IPTU Arif B, IPDA Hutbi Juliansyah, IPDA Zainal N, Lurah Kalodran Asrori, Lurah Nyapah Aminudin, serta Lurah Pabuaran Maryani.

Sebelum razia dilaksanakan, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilakukan secara profesional, penuh tanggung jawab, dan tetap mengutamakan keselamatan di lapangan.

Menurut AKP Dulhak, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” ujar AKP Dulhak dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras dan tuak.

Di sebuah lapo di depan Kampus Universitas Pamulang, petugas mengamankan satu dirigen tuak dan tujuh botol bir merek Guinness.

Kemudian, di lapo yang berada di samping Pos Pemuda Pancasila sebelah kampus, petugas menyita dua dirigen tuak, 30 botol bir Angker, serta 20 botol bir Guinness.

Sementara di Warung Mael, kawasan depan Perumahan Puri Anggrek, petugas mengamankan satu dirigen tuak dan enam botol bir Guinness.

Di lokasi lain, tepatnya lapak lapo tuak di depan Puri Anggrek, aparat berhasil mengamankan sebanyak 14 dirigen tuak.

Usai razia di sejumlah titik tersebut, petugas melanjutkan penyisiran ke beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Polsek Walantaka menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru