KOTA SERANG – Dugaan pembangunan pabrik tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Serang. Proyek pembangunan pabrik lampu milik PT Global yang berlokasi di Lingkungan Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, dikabarkan tetap berjalan meski diduga belum memiliki izin PBG yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek pada Senin mendatang guna memastikan legalitas pembangunan.
Sebelumnya, proyek tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pembangunan tetap dilanjutkan meskipun proses perizinan belum tuntas.

Saat dikonfirmasi, Owin dari DPMPTSP Kota Serang membenarkan bahwa hingga saat ini dokumen perizinan PT Global belum dinyatakan lengkap.
“Benar informasinya, belum ada perizinannya yang lengkap. Ini jelas melanggar Perda. Sebelum kami mengeluarkan surat teguran, kami meminta agar pihak perusahaan segera mengurus perizinannya,” ujar Owin melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, apabila pihak perusahaan tetap melanjutkan pembangunan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, DPMPTSP akan mengambil langkah sesuai prosedur.
“Kalau mereka masih bandel, kami pastikan turun ke lapangan. Insyaallah Senin depan tim kami langsung ke lokasi untuk memeriksa keabsahan dokumen PT Global. Nanti kami kabari hasilnya,” tegasnya.
Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
Di sisi lain, muncul pernyataan dari petugas keamanan proyek berinisial Sueb yang menyebut bahwa urusan perizinan telah ditangani oleh seseorang yang disebut sebagai anggota DPRD Kota Serang berinisial “S”.
“Masalah izin itu sudah diurus sama Dewan DPRD inisial S. Ada atau tidaknya itu urusan perusahaan saja,” ucap Sueb singkat saat ditemui awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proses pengurusan perizinan proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, identitas anggota DPRD yang dimaksud belum dapat dipastikan, dan belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
DPMPTSP Diminta Bertindak Tegas
Pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui DPMPTSP bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara profesional dan menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Media Penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Serang pada Senin mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Global maupun pihak DPRD yang disebut dalam keterangan petugas keamanan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Penasultan.co.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)
