Banten, Penasultan.co.id — Sengketa aset strategis Situ Rancagede (SRG) yang berada di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Setelah berlangsung selama puluhan tahun, persoalan aset negara tersebut kini mendapat perhatian serius dari Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara yang menaungi sembilan lembaga.
Sorotan itu mencuat usai audiensi antara koalisi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Bidang Penerangan Hukum (Penkum), Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun), serta Humas Kejati Banten, yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) di ruang rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara, M. Gaosul Alam, AMA, S.Pd.I., MM., atau yang akrab disapa Bang Gaos/BG, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya tindak lanjut pemerintah dalam menjaga aset daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Bang Gaos, hasil audiensi menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan karena putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung, dikhawatirkan hanya menjadi kemenangan administratif tanpa adanya pelaksanaan nyata di lapangan.
“Putusan sudah sah, sudah inkrah. Artinya negara sudah menang di meja hijau. Namun kalau Pemprov diam dan tidak bergerak nyata, sama saja membiarkan aset negara lepas begitu saja. Jangan sampai kemenangan di atas kertas kalah dalam pelaksanaan,” tegas Bang Gaos usai audiensi.
Dugaan Rencana Pengalihan Aset Jadi Sorotan
Koalisi juga menyoroti adanya informasi terkait rencana pihak tertentu untuk melakukan tukar-menukar lahan, termasuk rencana penyewaan atau pengontrakan kawasan Situ Rancagede.
Menurut koalisi, langkah tersebut harus dikaji secara serius karena status penguasaan fisik aset masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Kami menangkap sinyal yang mengkhawatirkan. Langkah tukar lahan atau pengusahaan aset itu seolah mendapat ruang, padahal ini menyangkut aset negara yang proses penyelesaian hukumnya belum tuntas secara fisik. Jangan main-main dengan aset negara yang sudah memakan waktu panjang dan menimbulkan kerugian besar,” ujar Bang Gaos.
Koalisi menegaskan tidak menginginkan adanya kompromi yang berpotensi merugikan kepemilikan negara. Mereka meminta agar penyelesaian Situ Rancagede dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Banten.
Pemprov Banten Diminta Ajukan Langkah Hukum Baru
Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (Yabpeknas) Provinsi Banten, Nurhamzah, yang tergabung dalam forum tersebut, memberikan pandangan hukum terkait pernyataan Jamdatun Kejati Banten mengenai putusan kasasi PTUN yang bersifat declaratoir atau bersifat menyatakan status hukum.
Menurut Nurhamzah, meskipun putusan tersebut bersifat deklaratif, keputusan itu tetap memiliki kekuatan hukum yang menguatkan kedudukan administrasi aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Masalahnya bukan pada kekuatan hukumnya, tetapi bagaimana pelaksanaannya. Secara administrasi Pemprov sudah memiliki dasar sebagai pihak yang berhak. Persoalannya hanya belum ada perintah tegas untuk penguasaan fisik aset,” jelas Nurhamzah.
Ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan baru yang memiliki tuntutan condemnatoir, sehingga dapat menghasilkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan secara nyata terhadap penguasaan aset.
Koalisi Siap Gelar Aksi di Sejumlah Instansi
Pasca audiensi tersebut, koalisi menyatakan akan terus mengawal persoalan Situ Rancagede. Mereka mendesak Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh pemangku kepentingan agar bergerak bersama dalam menjaga aset daerah.
“Puluhan tahun sudah cukup. Jangan biarkan Situ Rancagede menjadi bukti ketidakberdayaan hukum. Aset ini milik rakyat Banten dan harus dikembalikan serta dijaga sepenuhnya,” tegas koalisi.
Ketua Himpunan Pemuda Nasional (HPN) yang tergabung dalam koalisi, Didi Haryadi, S.Pd., juga menegaskan pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam melihat hukum dimainkan dan hak rakyat diabaikan. HPN bersama masyarakat siap bergerak. Jika diperlukan, kami siap turun ke jalan menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejati Banten, Pemprov Banten, DPRD Provinsi Banten, ATR/BPN, hingga Biro Umum,” ujarnya.
Didi menegaskan gerakan tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya pengawalan agar aset negara tidak hilang akibat kelalaian maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Koalisi menegaskan terdapat dua tuntutan utama, yakni memastikan kepastian hukum atas aset Situ Rancagede dan mencegah segala bentuk pengalihan aset yang dapat merugikan kepentingan negara serta masyarakat Banten.
(Redaksi)
