Banten, Penasultan.co.id — Pengawalan terhadap persoalan aset strategis Situ Rancagede (SRG) di kawasan Modern Cikande terus berlanjut. Setelah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara memastikan akan kembali menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum.
Audiensi lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten. Agenda pembahasan masih terkait persoalan yang sama, yakni penyelesaian sengketa aset Situ Rancagede yang hingga kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Nasional (HPN), Didi Haryadi, S.Pd., yang tergabung dalam koalisi, menyampaikan bahwa langkah audiensi berkelanjutan ini merupakan bentuk keseriusan koalisi dalam mengawal penyelesaian persoalan aset negara tersebut.
“Kami akan melakukan audiensi kembali pada hari Jumat pukul 09.00 WIB di Biro Hukum Provinsi Banten. Persoalan yang kami bahas masih sama, yaitu terkait penyelesaian dan kepastian hukum aset Situ Rancagede,” ujar Didi Haryadi saat ditemui, Selasa (16/06/2026).
Saat ditanya mengenai tujuan dari rangkaian audiensi tersebut, Didi menjelaskan bahwa koalisi ingin memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama.
“Tujuan audiensi berkelanjutan ini untuk mengusut persoalan ini agar semuanya sinkron, supaya bisa ditemukan benang merahnya. Kami ingin mengetahui secara jelas duduk perkara sebenarnya, bagaimana status hukum aset tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, serta langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah dalam menjaga aset negara,” jelasnya.
Menurut Didi, persoalan Situ Rancagede tidak boleh berhenti hanya pada dokumen atau putusan hukum di atas kertas. Pemerintah harus memastikan adanya langkah nyata agar aset yang menyangkut kepentingan masyarakat Banten tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman antara lembaga satu dengan lainnya. Karena kalau tidak ada sinkronisasi, persoalan ini akan terus berlarut dan berpotensi merugikan negara,” tegas Didi.
Ia menambahkan, koalisi akan membawa sejumlah poin penting dalam audiensi tersebut, di antaranya meminta penjelasan terkait tindak lanjut putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, status administrasi aset, serta langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam mempertahankan aset daerah.
“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan, tetapi untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Aset negara harus dijaga dan jangan sampai hilang karena lemahnya koordinasi atau kelalaian pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” tambahnya.
Didi menegaskan, HPN bersama elemen koalisi akan terus mengawal proses tersebut sampai adanya kejelasan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal. Jika memang diperlukan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, kami siap melakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Redaksi)
