back to top
22.1 C
Indonesia
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Buset.!! Proyek Drainase di Tegal Asem Tanjakan Diduga Gunakan Material Bekas

Serang – Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah melaksanakan proyek pembangunan saluran drainase di lingkungan Tegal Asem Tanjakan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Proyek yang dikerjakan oleh CV Adif Putra Contractor dan konsultan pengawas Prasasti Dwi Karya ini menelan anggaran sebesar Rp196.560.000,00 yang bersumber dari dana APBD Kota Serang tahun 2024. Proyek ini memiliki nomor kontrak: 610/49/SPK/PL/Perkotaan/SDA-DPUPR/2024.

Namun, pelaksanaan proyek ini diduga kuat menggunakan material bekas (batu bekas pondasi/drainase lama) dan minim pengawasan dari pelaksana proyek serta konsultan pengawas.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi proyek beberapa kali, tidak menunjukkan adanya konsultan pengawas atau pelaksana proyek. Beberapa pekerja juga tampak hanya beberapa yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Lebih parah lagi, material yang digunakan, seperti batu, adalah bekas, dan tinggi pondasi serta lebar bawah tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijelaskan oleh pekerja. Diduga proyek ini mencuri kubikasi.

Salah seorang pekerja di lokasi proyek mengatakan bahwa mereka telah bekerja lebih dari dua minggu dengan upah harian sebesar Rp100 ribu untuk tukang dan Rp80 ribu untuk kenek. 

“Tinggi pondasi 70 cm, lebar bawah 35 cm, dan lebar atas 30 cm,” jelasnya Jum’at, 19/07/24

Saat ditanya tentang pelaksana dan konsultan pengawas, pekerja tersebut mengaku tidak tahu dan diarahkan untuk menemui Babinsa jika ada dari wartawan atau LSM yang ke lokasi.

WhatsApp%20Image%202024 07 20%20at%2021.16.03

Menanggapi hal itu, Ketua MAC LMPI, Syahrudin, atau yang biasa dipanggil Japra, angkat bicara mengenai dugaan penggunaan material bekas dan curi kubikasi. 

“Apa hubungannya dengan Babinsa? Dia tugasnya untuk keamanan lingkungan supaya kondusif. Ini proyek kok suruh ke Babinsa, saya nggak habis pikir,” ujarnya sambil tersenyum.

Japra menambahkan, “Penggunaan material bekas, seperti batu pondasi lama, dan ukuran yang tidak sesuai RAB, maksudnya apa? Apakah tidak ada anggarannya? Dengan adanya temuan ini, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke dinas terkait. Jika tidak ditanggapi, saya akan langsung ke Kejari Kota Serang,” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum dapat di temui.

[Tis]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru