Serang – Proyek pembangunan saluran air drainase dalam rangka perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menuai kritik. Hal ini terutama terkait dengan proyek yang dilaksanakan oleh kelompok tani P3A Banyu ZAM ZAM di lingkungan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang diduga minim pengawasan dan pengerjaannya tidak sesuai standar.
Program P3TGAI yang merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui bidang Sumber Daya Air dan dikerjakan secara swakelola ini diduga mengalami sejumlah kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah proses pengerjaan pondasi yang tidak digali, yang menimbulkan keraguan terhadap mutu dan kualitas hasil proyek.
Dari hasil pantauan lapangan media Penasultan.co.id beberapa kali ke lokasi proyek P3A menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk ketidakhadiran Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan ketua kelompok tani di lokasi proyek. Tanah untuk pondasi yang tidak digali menjadi salah satu temuan utama yang memicu keraguan terhadap kualitas pekerjaan.
Salah seorang pekerja di proyek tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa proyek ini sudah berjalan selama hampir tiga minggu dengan panjang hampir mencapai 200 meter. “Ketua kelompoknya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, jadi kami tidak bisa menghubunginya,” ujarnya pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Namun, saat ditanya mengenai alasan mengapa tanah untuk pondasi tidak digali, ia enggan memberikan jawaban lebih lanjut.
Sekedar informasi, Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata guna Air dan Irigasi (P3TGAI) Dengan nilai anggaran 195.000.000 sumber dana APBN ,tahun anggaran 2024, namun demikian dalam pekerjaannya diduga bermasalah.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak ketua P3A belum dapat dikonfirmasi. Untuk melengkapi data dan menindaklanjuti dugaan kecurangan ini, media berencana menghubungi dinas terkait dalam waktu dekat.
(Atis*)