Serang, penasultan.co.id – Seorang siswi kelas 2 SMK Prisma Citra Nusantara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh STM, seorang mantan penjaga sekolah. Peristiwa memilukan itu dilaporkan ke Polres Kabupaten Serang oleh keluarga korban pada 7 April 2024 dengan nomor laporan LAPDU/120/IV/2025/SPKT/POLRES KABUPATEN SERANG.
Aksi bejat tersebut disebut terjadi pada tahun 2023. STM diduga memperdaya korban dengan mengundangnya ke sekolah untuk menghadiri acara halal bihalal usai Lebaran. Namun, saat korban datang, sekolah dalam keadaan sepi dan hanya ada STM seorang diri. Di situlah korban disekap di dalam kelas, kemudian diperkosa secara paksa dan bahkan direkam oleh pelaku.
Menurut pengakuan korban, aksi tersebut tidak terjadi sekali. STM terus mengancam akan menyebarkan video asusila itu jika korban tidak menuruti nafsunya. “Saya takut video itu disebar, saya takut orang tua saya tahu dan malu. Saya juga khawatir sekolah saya hancur,” ujar korban (inisial CA), saat ditemui pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ironisnya, korban baru berani bercerita kepada pacarnya, dan dari situlah akhirnya keluarga mengetahui kejadian kelam tersebut. Ayah korban, Akhmad, mengaku geram dan sangat terpukul. “Dia menyembunyikan ini hampir dua tahun. Baru kami tahu dari pacarnya. Kami langsung lapor polisi,” ujarnya.
Akhmad juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. “Sudah hampir sebulan sejak laporan, belum ada perkembangan. Fisum sudah dilakukan, tapi pelaku belum ditangkap. Polisi bilang tunggu 14 hari kerja, tapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya sambil menunjukkan bukti laporan dan hasil visum.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Walikukun, Asep, mengatakan bahwa ia sudah mengonfirmasi langsung ke penyidik. “Tapi ya sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Saya sarankan keluarga korban langsung saja konfirmasi ke Polres dengan membawa surat laporannya,” katanya.
Kepala SMK Prisma Citra Nusantara, Junaedi, saat dikonfirmasi menyayangkan langkah pelaporan langsung ke polisi. “Seharusnya diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Kasus ini menyeret nama baik sekolah padahal STM itu bukan guru, bukan penjaga sekolah, dia hanya alumni tahun 2010,” ujarnya.
Namun, Junaedi menegaskan, jika benar STM terbukti melakukan tindakan itu, pihak sekolah siap mengambil tindakan tegas. “Kalau memang dia pelakunya, kami akan jadi yang pertama mendorong proses hukum. Nama baik sekolah tidak boleh dikotori,” tegasnya.
STM sendiri, saat dihubungi via telepon, justru berkelit dan mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan, ia balik bertanya kepada wartawan soal kronologi kejadian. Namun, saat diminta bertemu untuk klarifikasi, ia menolak dengan alasan masih bekerja, lalu tidak lagi menjawab panggilan.
Pihak media penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana mengunjungi Polres Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi atas lambatnya penanganan laporan yang sudah hampir sebulan berjalan.
(TIS)