Koalisi Pemerhati Aset Negara Desak Biro Hukum Banten Lakukan Upaya Paksa Ambil Aset Situ Ranca Gede Pasca Menang di PTUN

Serang, penasultan.co.id – Polemik sengketa aset strategis Situ Ranca Gede di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Koalisi Pemerhati Aset Negara mendesak Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Banten segera mengambil langkah konkret berupa upaya paksa penguasaan kembali aset negara tersebut, setelah putusan pengadilan memenangkan pihak Pemprov Banten.

Desakan tersebut disampaikan saat Koalisi Pemerhati Aset Negara mendatangi Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Sebelumnya, koalisi juga telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten guna mempertanyakan perkembangan penanganan aset negara Situ Ranca Gede.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Biro Hukum Setda Provinsi Banten menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih dalam tahap kajian dan dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi langkah yang keliru.

Perwakilan Koalisi Pemerhati Aset Negara, Bang Gaos, menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kapan pelaksanaannya? Padahal Gubernur Banten telah menitahkan agar Biro Hukum bekerja secara mandiri dan transparan,” ujar Bang Gaos, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kedatangan koalisi merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan aset negara agar dapat kembali dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami hadir untuk berjuang agar aset negara Situ Ranca Gede dapat dikuasai kembali sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Bang Gaos juga meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata. Menurutnya, penundaan yang terlalu lama berpotensi membuka ruang munculnya persoalan hukum baru.

“Jika ditunda terus, dikhawatirkan celah hukum akan dimanfaatkan kembali. Kami menunggu langkah nyata dari Biro Hukum Provinsi Banten,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan adanya dugaan pengalihan fungsi maupun penyewaan terhadap aset negara tersebut.

“Apakah boleh aset negara dialihfungsikan atau ditukar-tukar? Dasar hukumnya apa? Sudah terlihat jelas ada upaya pengalihan hak oleh pihak tertentu. Hal ini menjadi ranah penegak hukum untuk menindak tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pemerhati Ekonomi Nasional (Yapeknas) Provinsi Banten, Nur Hamzah, menyatakan bahwa pemerintah harus memprioritaskan penguasaan kembali aset sebelum membahas persoalan lainnya.

“Harus ada upaya paksa pengambilan aset terlebih dahulu, urusan ganti rugi belakangan. Jika tidak demikian, masalah ini akan terulang lagi dengan pelaku yang sama,” ujarnya.

Menurut Nur Hamzah, aset negara yang minim pengawasan sangat rentan kembali menjadi objek sengketa.

“Apalagi aset yang jarang diawasi, kerap terus diganggu gugat. Menurut pandangan kami, Pemprov Banten harus segera melakukan upaya paksa terhadap Situ Ranca Gede,” tegasnya.

Biro Hukum Banten Minta Penanganan Tidak Gegabah

Menanggapi desakan tersebut, Furkon dari Biro Hukum Provinsi Banten menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara tersebut, namun harus melalui proses yang sesuai aturan.

“Kami menangani kasus ini tidak boleh gegabah atau terburu-buru, meskipun putusan sudah dimenangkan oleh Pemprov Banten,” jelas Furkon.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat di posisi tersebut kurang dari satu bulan, sehingga masih membutuhkan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan proses hukum yang berjalan.

“Terima kasih atas kepedulian dan masukan dari rekan-rekan. Insyaallah kami terbuka untuk diskusi,” ujarnya.

Saat tim koalisi meminta salinan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) terkait lokasi Situ Ranca Gede, Furkon menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tertentu dalam mengakses dokumen perkara.

“Secara prinsip putusan pengadilan terbuka, namun kami tidak dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut. Sesuai aturan, permintaan salinan harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen perkara tersebut mencatat adanya 16 sertifikat HGB serta 85 barang bukti sengketa yang dapat diperiksa melalui mekanisme pengadilan, namun tidak dapat diakses secara bebas.

“Kami berharap putusan kasasi terkait Situ Ranca Gede, Cikande, nanti akan semakin memperkuat kedudukan pemerintah, sehingga aset ini dapat dikuasai kembali, berfungsi sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” tutup Furkon.

Sementara itu, dalam agenda pertemuan tersebut, pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat hadir dan hanya diwakili oleh stafnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait proses penerbitan sertifikat di kawasan Modern Cikande yang berkaitan dengan objek sengketa Situ Ranca Gede.

(Redaksi)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru