back to top
20.3 C
Indonesia
Senin, April 28, 2025

Buy now

LSM BMI Pertanyakan Perkembangan Surat Lapdu Soal Dugaan Korupsi di Petir Ke Inspektorat

Serang — LSM BMI Pertanyakan Perkembangan Surat Laporan pengaduan (Lapdu) Soal Dugaan Adanya Mark Up Anggaran Bimtek 2023 di Kecamatan Petir Ke Kajari Serang. Sebelumnya LSM BMI telah Melaporkan Dugaan Korupsi dan Kolusi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se Kecamatan Petir dengan anggaran sebesar 370.433.500,00 tahun anggaran 2023 Ke Kejari Serang .

Menurut Didi Haryadi Selaku Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) menjelaskan Bahwa diduga kegiatan pelatihan tersebut di koordinir oleh camat petir, 

“Bahwa kegiatan pelatihan tersebut di koordinir oleh camat petir sedangkan desa hanya sebagai peserta, padahal kegiatan itu pada dasarnya punya desa, mereka yang harus melaksanakan kegiatan itu, jangan di balik, ujarnya Kamis, (13/06/2024)

Selain dikoordinir oleh camat, menurut Didi pada anggaran tiap desa pun berbeda, ada yang 16 jt ada yang 25 jt ada juga yang 30 jt, padahal kegiatan ini dikerjakan dalam waktu dan tempat yang sama, hal ini sangat aneh darimana standar satuan harga (SSH) yang mereka ambil sebagai acuan, didiga ini Mark up anggaran karena acuan yang dijadikan dasar perencanaan diduga tidak jelas.

“Kami sebelumnya menanyakan hal ini ke kejaksaan, mereka menjawab bahwa laporan itu dilimpahkan ke inspektorat kab serang, karena ranah pemeriksaan dana desa itu di inspektorat, nanti setelah di periksa dan ada kerugian negara, maka desa harus segera mengembalikan ke negara apabila mereka tidak mampu mengembalikan baru hal ini kami yang menangani,” katanya.

Inspektorat kabupaten serang juga membenarkan bahwa sudah ada surat dari kejaksaan mengenai laporan dugaan korupsi, kolusi bimtek aparatur desa se kecamatan petir untuk kami tindaklanjuti, “insya Allah udah kami bentuk tim pemeriksanya dan besok bisa mulai dilaksanakan pemeriksaan, setelah kami lakukan pemeriksaan nanti hasil dari pemeriksaan kami berikan lagi ke kejaksaan untuk tindaklanjuti pelanggaran hukumnya, kata Didi seraya menirukan Pihak inspektorat Eko.

Kemudian Selain persoalan adanya dugaan korupsi, masih kata Didi, “kami dari LSM BMI juga meminta kepada inspektorat untuk memproses camat yang diduga telah mengkordinir kegiatan tersebut, diduga hal ini melanggar kode etik atau disiplin pegawai negeri sipil (PNS), diduga camat menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelompok, hal itu sungguh tidak baik seolah-olah memberikan contoh yang tidak bagus kepada kepala desa dan perangkatnya,” jelasnya.

Didi kembali menjelaskan bahwa ada sanksi berat bagi PNS apabila melakukan perbuatan yang melanggar kode etik atau disiplin PNS, sanksi tersebut bisa di non jobkan, atau di turunkan jabatannya dan bisa diberhentikan dari PNS.

“Perlu diketahui bahwa anggaran desa itu adalah uang negara yang dikumpulkan dari hasil pembayaran pajak masyarakat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan camat dan kepala desa,” tandasnya.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru