back to top
27.8 C
Indonesia
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Soal Dana BOP, Diduga Ketua PKBM MarifatuL Mufidatus Solihin Tidak Transparansi

Serang – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan MarifatuL Mufidatus Solihin, yang beralamatkan di perumahan Pesona Alam Kragilan blok E6 no.04 RT 11/02 Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang – Banten. Ketua PKBM Di duga Alergi dengan media, pasalnya Awak media tidak boleh mengkonfirmasi terlalu dalam terkait kegiatan PKBM tersebut terkesan tidak transparan terkait dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Dari hasil investasi di lokasi PKBM Terlihat ada beberapa kejanggalan, seperti tidak adanya kantor guna belajar mengajar PKBM, tempat skil atau keahlian menjahit, komputer dan lain-lainnya. hanya terlihat gedung tempat tinggal seperti rumah pribadi, seonggok bangunan yang sudah rusak, dan taman kanak-kanak (TK).

Dikatakan Ketua PKBM Yayasan MarifatuL Mufidatus Solihin, sebut saja Ad, dirinya mengatakan bahwa wartawan itu tidak berhak mengorek-ngorek terlalu dalam tentang PKBM.

“Kalau saya hanya ketua yayasan saja, Kepala sekolah ada lagi yaitu ibu Eulis Masitoh tapi dia sedang kerja sekarang, saya ini mah yayasan bersama pak lurah muslim, nggak bapak ini (kepada media-red) nanya nanya ini dan itu harusnya dari dinas, tidak boleh mengorek-ngorek terlalu dalam tentang PKBM, ada surat dari dinas nya tidak, soalnya saya mendapat amanat dari kepala dinas, siapa pun tidak berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang seluk beluk masalah PKBM ini, ucapnya Jum’at 17/05/24.

Lanjut kata Ad, “soal tranparansi, kami hanya transparan dengan BPK (badan pemeriksa keuangan) dan inspektorat pak. Kalau sama media dan masyarakat kaya nya gimana ya.? Takutnya saya salah jawab pak, mendingan nanti saja saya sedang tidak konek karena kurang tidur soalnya,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Dan sesuai Undang-Undang No 40/Tahun 1999 Barang siapa menghalang – halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000.

Guna melengkapi data informasi awak media akan mendatangi dinas pendidikan kabupaten Serang. 

 

(Tisna)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru