back to top
22.1 C
Indonesia
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Warga Kramatwatu Geruduk Gudang Yang Diduga Menampung BBM Subsidi Ilegal

SERANG – Sejumlah Ormas Dan Warga Kramatwatu menggeruduk Gudang  penampung BBM Jenis solar Ilegal yang berada di kampung Toyomerto desa wanayasa, kecamatan kramatwatu, kabupaten serang – Banten pada Rabu, (15/11/2023)

Dikatakan kordinator aksi Munadi, Mereka Menilai Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata dengan adanya kegiatan pengepul BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

 “Kami Menilai Di duga aparat kepolisian tutup mata soal adanya pengepul atau lapak solar ilegal ini, sehingga kami masyarakat turun kejalan, Kami sudah gram dengan adanya kegiatan kegiatan kejahatan pengepul BBM bersubsidi ini karena jelas sangat merugikan masyarakat Dan negara”, Ucapnya.

Lanjut kata Mundi, “Padahal seperti yang Kita ketahui bersama berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dalam persoalan ini, Apabila dari pihak APH setempat tidak menindak lanjuti maka kami dari ormas, lembaga, dan masyarakat akan mendatangi kepolisian republik indonesia yakni mabes polri, ujarnya.

Sementara itu pemilik Gudang Atau lapak yang disinyalir menampung BBM bersubsidi jenis solar saat kedatangan masa aksi, pemilik sedang tidak ada ditempat diduga sengaja dikosongkan, sampai berita ini disiarkan pemilik Gudang Belum dapat Ditemui.

[Redaksi]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru