Kesal Tak Diberi Nafkah, Istri Nekat Buat Surat Kematian Suami yang Masih Hidup

Serang, penasultan.co.id – Seorang pria berinisial SN, warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, dibuat kebingungan setelah mengetahui dirinya secara administratif dinyatakan telah meninggal dunia oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Padahal, SN diketahui masih hidup dalam kondisi sehat.

Kasus ini mencuat setelah SN mendapati Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak aktif saat hendak melakukan verifikasi di salah satu bank. Betapa terkejutnya ia ketika pihak Disdukcapil menunjukkan adanya arsip akta kematian atas nama dirinya.

Berdasarkan keterangan M, saudara dari istri SN, peristiwa tersebut bermula dari konflik rumah tangga yang berujung keretakan. Istri SN berinisial S diketahui kecewa setelah mengetahui suaminya diam-diam menikah lagi dengan wanita lain. Sejak saat itu, SN disebut tidak lagi pulang ke rumah serta tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

“Kami kasihan karena sudah bertahun-tahun tidak dinafkahi. Akhirnya kami berinisiatif mengurus surat kematian,” ujar M pada Rabu malam (15/04/2026).

M menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran S ingin menikah kembali dan mengurus akta kelahiran anak dari suami barunya. Namun proses administrasi terhambat karena belum adanya akta cerai.

Diduga frustrasi dan kesal, M bersama S kemudian membuat surat pernyataan bahwa SN telah meninggal dunia. Dengan berbekal keterangan lisan, keduanya mengurus surat kematian di Kantor Kelurahan Curug.

Ironisnya, surat rekomendasi kematian tersebut disebut langsung ditandatangani oleh pihak kelurahan tanpa dilakukan verifikasi mendalam atas kebenarannya.

M berdalih, pembuatan surat kematian itu hanya bersifat sementara untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Rencananya setelah selesai, kami akan mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NIK SN,” ungkapnya.

Di sisi lain, SN membantah tudingan bahwa dirinya tidak menafkahi keluarga. Ia juga mengaku belum menceraikan istrinya karena terkendala biaya untuk mengurus proses di pengadilan agama.

“Kalau memang mau cerai, kan perlu biaya. Saya belum punya uangnya. Buku nikah juga sudah saya titipkan ke keluarga istri untuk diurus bersama,” ujarnya dengan nada kesal.

SN menilai tindakan membuat surat kematian tanpa sepengetahuannya merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan dirinya secara administratif.

“Ini sama saja menghilangkan identitas saya. Hak-hak saya hilang, bahkan secara negara bisa dianggap kehilangan satu suara pemilih,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh hak administratifnya segera dipulihkan dan NIK miliknya kembali aktif seperti semula. Jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, SN mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan surat kematian tersebut.

Dalam waktu dekat, tim penasultan.co.id berencana mengonfirmasi langsung ke pihak Kelurahan Curug dan Disdukcapil Kota Serang guna meminta klarifikasi terkait terbitnya akta kematian terhadap warga yang masih hidup. (Tisna)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru