SERANG, penasultan.co.id – Perkembangan terbaru terkait dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan perempuan berinisial NH (25) dan pria berinisial DP terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polsek Curug, perkara tersebut kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut di tingkat Polresta Serang Kota.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, penyidik Polsek Curug Polresta Serang Kota, IPDA Oman Rahayu, S.H, selaku Kanit Reskrim Polsek Curug, menyerahkan berkas perkara kepada AIPTU Pajar Saptudin, S.H, selaku Ps. Kaurmitu Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, berkas perkara yang diserahkan berkaitan dengan laporan informasi nomor R/LI-51/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 1 Juni 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 jo Pasal 433 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 21 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, KP3B, tepatnya di depan Kantor Bank BJB Palima Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor tercatat atas nama Nadriah binti Abdulwahab, sedangkan pihak terlapor tercatat atas nama Dimas Fadyatullah bin Muhamad Misri.
Serah terima berkas perkara tersebut dilakukan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota dengan disaksikan oleh sejumlah anggota kepolisian, di antaranya AIPDA Akhmad Khotib, Banit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota, serta Brigpol Panjie Sutresna, anggota Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Saat dikonfirmasi penasultan.co.id melalui sambungan WhatsApp, Selasa (23/6/2026), AIPDA Akhmad Khotib membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke tingkat Polresta Serang Kota.
“Memang pelimpahan laporan tersebut sudah diserahkan ke Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima, berkas perkara tersebut diterima oleh pihak Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk proses penanganan selanjutnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Brigpol Panjie Sutresna hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Muncul Persoalan Baru, Pelapor Diduga Pernah Kirim Pesan Berbeda
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi lain yang menjadi perhatian publik. Pihak pelapor menyebut adanya komunikasi berbeda yang dilakukannya.
Dalam percakapan tersebut, pelapor Nadriah binti Abdulwahab membenarkan dirinya pernah mendatangi kediaman keluarga terlapor, tepatnya rumah nenek dari Dimas.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Nadriah menyampaikan:
“Pak Nadia Ig ada di rumahnya neneknya Dimas. Dan Nadia nggak diizinkan buat ketemu sama Dimas. Keluarga Dimas sudah benar-benar benci sama Nadia,” tulisnya.
Ketika ditanya mengenai maksud kedatangannya ke rumah keluarga terlapor, Nadriah menjawab:
“Nggak tahu Nadia juga, nggak jelas. Nadia cuma pengen nikah sama Dimas udah,” tulisnya dalam percakapan tersebut.
Percakapan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara pelapor dan terlapor, mengingat sebelumnya Nadriah telah menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Padahal sebenarnya Pihak pelapor mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik serta tindakan lain yang merugikan dirinya. Atas dugaan tersebut, pelapor telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Polisi Diminta Profesional Tangani Perkara
Dengan adanya perkembangan baru tersebut, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pembuktian sesuai aturan yang berlaku.
Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan dalam proses hukum.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penasultan.co.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari pihak terkait.
(Ars/red)
