Serang – Sengkarut klaim asuransi mendiang Samudi memasuki babak baru yang lebih memprihatinkan. Setelah janji pencairan Rp100 juta tak kunjung terealisasi, kini muncul bukti konkret berupa Ringkasan Polis Asuransi Telepro Medicash Optima yang menunjukkan bahwa Samudi adalah pemegang polis aktif dengan sederet manfaat yang dijanjikan. Namun, mirisnya, manfaat-manfaat tersebut kini terkesan hanya omong kosong.
Berdasarkan dokumen ringkasan polis yang diterima redaksi, berikut rincian polis asuransi mendiang Samudi:
RINGKASAN POLIS ASURANSI TELEPRO MEDICASH OPTIMA
- Nama Pemegang Polis:Samudi
- Nama Tertanggung:
- 1. Samudi
- 2. Nur Aini
- Tertunjuk Penerima Manfaat (Termaslahat): Nur Aini
- No. Polis: B1002018052401001176
- Total Premi: Rp1.030.000,00
- Cara Pembayaran: Auto Debet
- Periode Pembayaran: Bulanan
- Tanggal Mulai Asuransi: 17 Januari 2024
- Tanggal Berakhir Asuransi: 17 Januari 2026

Plan Manfaat Asuransi:
- 1. Santunan Tunai Harian: Rp500.000/hari, maksimal 120 hari/tahun
- 2. Santunan ICU: Rp1.000.000/hari, maksimal 30 hari/tahun
- 3. Biaya Bedah: Rp2.500.000/tahun
- 4. Aneka Biaya Perawatan: Rp2.500.000 per kasus penyakit
- 5. Santunan Meninggal Dunia: Rp50.000.000
- 6. Bonus Sehat: 25% dari premi yang dibayarkan
Sayangnya, seluruh manfaat yang tercantum dalam polis ini tampaknya hanya tertulis di atas kertas. Tidak satu pun yang diberikan kepada pihak ahli waris pasca wafatnya Samudi.
“Polis ada, premi rutin dibayar, semua janji tercantum jelas. Tapi ketika kami butuh, semuanya mendadak menghilang. Kami merasa dibohongi mentah-mentah,” ujar Eni, istri almarhum Senin, (2/6).
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik tidak transparan, bahkan potensi penipuan sistematis dalam pengelolaan asuransi di bawah payung BRI Life. Bagaimana mungkin polis aktif dengan manfaat yang jelas, namun manfaat santunan meninggal dunia senilai Rp100 juta tidak dicairkan?
Publik Diimbau Waspada: Janji Asuransi Bisa Jadi Perangkap!
Dengan adanya bukti ini, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan berhati-hati sebelum membeli produk asuransi, bahkan dari lembaga besar sekalipun. Jangan mudah tergiur oleh promosi manis atau janji perlindungan jika akhirnya justru menambah penderitaan di tengah duka.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori penggelapan hak. Jika benar manfaat tidak diberikan padahal syarat terpenuhi, maka patut diduga ada pelanggaran hukum,” ujar pakar perlindungan konsumen.
Kasus ini pun kini menuai perhatian luas dan mendorong munculnya desakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap produk-produk asuransi serupa.
Redaksi terus menelusuri dan mengonfirmasi ke pihak BRI Life pusat. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab kejanggalan tersebut.
Waspada! Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Berikutnya!
Pastikan polis Anda aktif, manfaatnya jelas, dan pelajari hak-hak Anda sebagai nasabah. Karena di balik janji perlindungan, bisa saja tersembunyi bencana finansial.
(Redaksi)