back to top
22.9 C
Indonesia
Selasa, April 29, 2025

Buy now

Kementerian ATR/BPN dan Polri Sepakat Cegah Konflik Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya konflik pertanahan. Kerja sama ini bertujuan untuk menuntaskan kejahatan pertanahan dan melindungi masyarakat dari menjadi korban konflik tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya pencegahan konflik dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. “Pencegahan adalah yang lebih baik dan lebih murah. Namun, jika tidak bisa dicegah, kita akan tindak tegas menggunakan hukum yang berlaku,” kata AHY dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri di Kemayoran, Jakarta Senin , 5 Agustus 2024

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada, serta disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kerja sama ini mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dan Polri.

Menteri AHY berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan masyarakat dari menjadi korban mafia tanah. “Dengan Perjanjian Kerja Sama ini, kami semakin bersemangat untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya,” tuturnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh upaya ini. “Jika tidak bisa dicegah, kita akan lakukan penegakkan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas!” tegasnya.

Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah. “Kepastian masalah tanah adalah salah satu faktor penting untuk bersaing dengan negara lain. Ini menjadi tugas bersama agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh mafia tanah,” ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.

***

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru