back to top
20.3 C
Indonesia
Senin, April 28, 2025

Buy now

Kompolnas RI Dukung Polri Gencar Sosialisasi Larangan Judi Online

Serang — Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menyatakan dukungannya terhadap kepolisian dalam meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan judi online (Judol).

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, menyampaikan bahwa judi online merupakan masalah serius yang sangat merugikan masyarakat, dengan banyaknya korban dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

“Korban judi online ini sudah banyak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, yang akhirnya mereka kehilangan uang dan memunculkan masalah baru,” kata Poengky, Minggu (28/7/2024).

Poengky menambahkan bahwa dampak negatif dari judi online tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga lingkungan sosial, bahkan seringkali memicu tindak pidana.

“Korban yang sudah berumah tangga bisa cek-cok dengan istri/suami/orang tua, melakukan tindak pidana untuk menutup kerugian – misalnya dengan mencuri atau menggelapkan keuangan perusahaan, atau memilih jalan pintas dengan bunuh diri,” jelasnya.

Kompolnas RI mendukung penuh upaya pemerintah, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat dalam melakukan himbauan agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online, namun dengan cara yang sesuai aturan.

“Saya mendukung Pemerintah/Aparat Kepolisian/Tokoh Masyarakat dan pihak-pihak yang peduli lainnya kepada masyarakat untuk tidak terjebak judi online sangat penting, tetapi harus dipastikan proses melakukan himbauan harus sesuai aturan. Jika dilakukan dengan cara diskusi, membagikan stiker, buku, dll itu boleh. Tapi kalau razia dengan memeriksa HP itu tidak boleh,” tegas Poengky.

Sebelumnya, Polres Serang Polda Banten telah melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak judi online.

“Giat patroli itu lebih kepada memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya judi online, dan anggota di lapangan menunjukkan stiker larangan dan 7 bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya, jadi anggota giat patroli KRYD pada malam Sabtu itu bukan razia HP,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.

Selain itu, Polres Serang melalui Polsek jajaran juga telah menebar stiker di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat, seperti Indomaret, Alfamart, dan warung kopi atau kafe tempat para anak muda nongkrong.

“Melalui Bhabinkamtibmas, stiker tentang bahayanya judi online ini sudah dilakukan penempelan di setiap sekolah, tempat belanja atau supermarket, kafe, dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan.

[Red/*]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru