Jumat, Maret 14, 2025

Pembangunan TPT di Jengkol Cidadap Disorot, Pekerja: “Kami Disuruh Kerja oleh Siluman”

Serang – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Lingkungan Jengkol, Cidadap, Kecamatan Curug, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp199.630.000 ini dikerjakan oleh CV Sorosowan dengan pengawasan dari PT Arguguna Karya Konsolindo. Namun, di tengah proses pengerjaan, muncul pernyataan mengejutkan dari para pekerja.

Dalam investigasi di lokasi proyek pada Selasa (5/3/2025), seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa kehadiran pelaksana proyek maupun pengawas dari pihak konsultan. Bahkan, ia secara blak-blakan menyebut bahwa mereka bekerja seolah-olah atas perintah “mahluk halus” atau siluman.

“Yang nyuruh kerja ya bareng-bareng, mungkin setan juga yang nyuruh, soalnya saya nggak tahu siapa pelaksananya. Lihat saja papan informasi proyeknya,” ujar pekerja tersebut.

IMG 20250306 WA0072

Selain itu, kondisi pengerjaan proyek juga menimbulkan pertanyaan. Pondasi TPT tampak ditumpuk dengan batu hingga ketinggian tertentu, lalu disiram adukan semen yang diduga encer dan kurang kuat. Akibatnya, pondasi terlihat rapuh dan merudul.

Lebih parahnya, material batu yang berserakan di lokasi menutupi akses jalan, sehingga menghambat mobilitas warga. Namun, tidak ada pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang terlihat di lokasi untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sudah seminggu kerja di sini, jumlah pekerja ada sekitar 10 orang. Tinggi pondasi ini sekitar 2 meter, lebar bawah 1 meter, dan lebar atas 50 cm. Untuk volume keseluruhan, saya tidak tahu, saya cuma bagian ngaduk saja,” tambah pekerja lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pengerjaan yang asal-asalan ini. Dengan tidak adanya pengawasan yang jelas, proyek ini patut dipertanyakan, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD Kota Serang.

Proyek pembangunan TPT ini memiliki nomor kontrak 620/47/SPK/PPK/PL-Pem BM-DPUPR/2025 dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender. Namun, jika pelaksanaan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, besar kemungkinan kualitas bangunan akan bermasalah di kemudian hari.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tidak menjadi ajang pemborosan anggaran.

(Tisna)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...