back to top
25.4 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Pembangunan TPT di Jengkol Cidadap Disorot, Pekerja: “Kami Disuruh Kerja oleh Siluman”

Serang – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Lingkungan Jengkol, Cidadap, Kecamatan Curug, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp199.630.000 ini dikerjakan oleh CV Sorosowan dengan pengawasan dari PT Arguguna Karya Konsolindo. Namun, di tengah proses pengerjaan, muncul pernyataan mengejutkan dari para pekerja.

Dalam investigasi di lokasi proyek pada Selasa (5/3/2025), seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa kehadiran pelaksana proyek maupun pengawas dari pihak konsultan. Bahkan, ia secara blak-blakan menyebut bahwa mereka bekerja seolah-olah atas perintah “mahluk halus” atau siluman.

“Yang nyuruh kerja ya bareng-bareng, mungkin setan juga yang nyuruh, soalnya saya nggak tahu siapa pelaksananya. Lihat saja papan informasi proyeknya,” ujar pekerja tersebut.

IMG 20250306 WA0072

Selain itu, kondisi pengerjaan proyek juga menimbulkan pertanyaan. Pondasi TPT tampak ditumpuk dengan batu hingga ketinggian tertentu, lalu disiram adukan semen yang diduga encer dan kurang kuat. Akibatnya, pondasi terlihat rapuh dan merudul.

Lebih parahnya, material batu yang berserakan di lokasi menutupi akses jalan, sehingga menghambat mobilitas warga. Namun, tidak ada pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang terlihat di lokasi untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sudah seminggu kerja di sini, jumlah pekerja ada sekitar 10 orang. Tinggi pondasi ini sekitar 2 meter, lebar bawah 1 meter, dan lebar atas 50 cm. Untuk volume keseluruhan, saya tidak tahu, saya cuma bagian ngaduk saja,” tambah pekerja lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pengerjaan yang asal-asalan ini. Dengan tidak adanya pengawasan yang jelas, proyek ini patut dipertanyakan, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD Kota Serang.

Proyek pembangunan TPT ini memiliki nomor kontrak 620/47/SPK/PPK/PL-Pem BM-DPUPR/2025 dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender. Namun, jika pelaksanaan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, besar kemungkinan kualitas bangunan akan bermasalah di kemudian hari.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tidak menjadi ajang pemborosan anggaran.

(Tisna)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Eksklusif! Mantan Kades Dukuh Buka Suara: Bongkar Dugaan Sertifikat Prona Fiktif 2006, Seret Nama...

0
Serang – Dugaan adanya sertifikat fiktif dalam program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2006 di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini memasuki...
- Advertisement -

Artikel Terbaru