back to top
19.3 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Projek Pembangunan Bintang Laut Resort Diduga Belum Memiliki PBG

PENASULTAN.CO.ID, PANDEGLANG–>> Hal ini menjadi sorotan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Ia menduga sampai saat ini pihak Pemilik / owner Bintang Laut Resort terus melaksanakan aktivitas secara terselubung seperti kegiatan pembangunan Bintang Laut Resort yang berada di Anyer serang, tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Menurut Rezqi, “Pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan, Wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), ungkap Rezqi, Rabu, 06/09/2023

Rezqi, menambahkan,” manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

Oleh karenanya, Ia menjelaskan apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG, berpotensi dikenai sanksi administratif, berupa :

-peringatan tertulis;

-pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada 

-pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada 

-pemanfaatan bangunan gedung;

-pembekuan persetujuan bangunan gedung;

-pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung, Jelasnya.

IMG 20230907 WA0002

Selain itu, masih kata Rezqi, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, maka pihak pemilik berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, tandasnya.

Sebagai lembaga pihaknya akan membuat  Laporan Tertulis Kepada Pemerintah serta pihak terkait yang berkaitan atas adanya dugaan pelanggaran PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pihak pemilik/owner sebuah bangunan gedung dan atau perwakilannya, “Tukas Rezqi

Sementara itu Pihak Bianca selaku owner/ pemilik bangunan Bintang Laut Resort, memilih Bungkam dan enggan berkomentar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh pihak awak media.

{Redaksi}

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru