Serang, penasultan.co.id – Maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara eceran semakin menjadi fenomena umum di wilayah Kecamatan Tanara, Carenang, dan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Jarak SPBU yang cukup jauh dari permukiman warga di kawasan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menjalankan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi.
Pantauan media, modus yang dilakukan cukup rapi. Para pelaku membeli Pertalite secara normal di SPBU menggunakan sepeda motor seperti Thunder dan Vixion, bahkan mobil jenis Suzuki Carry. Setelah tangki diisi penuh, mereka keluar dari SPBU dan menyedot isi BBM ke dalam jeriken ukuran 35 liter menggunakan selang. Proses ini dilakukan berulang kali hingga puluhan jeriken terisi penuh.
“Kami bisa bolak-balik ke SPBU 3 sampai 5 kali sehari. Mobil Carry bisa muat ratusan liter. Kami nggak ambil di satu SPBU saja, biar nggak ketahuan,” ujar salah satu oknum pengangkut Pertalite saat ditemui awak media pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Lebih lanjut, oknum tersebut mengaku hanya sebagai pekerja lapangan. “Saya cuma kerja, kang. Bosnya namanya Iwan, temannya kang Bewok. Kadang saya juga antar ke tempat dia,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pemilik warung Madura yang menampung Pertalite eceran beralasan tidak mengetahui regulasi yang berlaku.
“Saya nggak tahu, kang, kalau memang nggak boleh ya saya berhenti. Tapi ini kan sudah terlanjur dibeli,” dalihnya.
Tim media juga mencoba menelusuri lebih lanjut dengan mendatangi kediaman Bewok, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengepul Pertalite. Kepada awak media, Bewok membantah keterlibatannya dan mengklaim sudah berhenti sejak kasus sebelumnya.
“Saya sudah nggak main Pertalite lagi, kang, sejak ditangkap Polres. Saya baru balik ke sini juga kurang dari sebulan. Kalau ada yang ngaku anak buah saya, tangkap saja. Saya nggak ikut-ikutan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa nama Iwan, warga Kronjo, adalah sosok yang kini bermain dalam bisnis ilegal tersebut. “Itu bukan anak buah saya, bosnya Iwan orang Kronjo. Saya udah tobat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Iwan selaku pihak yang disebut sebagai bos pengepul Pertalite belum dapat dikonfirmasi.
Sebagai catatan penting, penjualan BBM subsidi secara eceran atau melalui “Pertamini” bukanlah bagian dari bisnis resmi Pertamina dan dinyatakan ilegal. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan termasuk pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Media penasultan.co.id berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek setempat, dapat menindak tegas para oknum yang terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi ilegal demi menjaga keadilan distribusi energi. (Tisna)