Serang – Sejumlah warga di wilayah Bojong dan Kampung Kopi, Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan belum selesainya sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah diajukan sejak satu hingga dua tahun lalu.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (5/5), M. Buang, warga Bojong, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini sertifikat atas nama istrinya, Suadah, belum juga selesai.
“Semenjak ada program PTSL, sertifikat istri saya belum juga jadi, sudah kisaran satu tahunan lebih. Harapan saya, mohon dibantu agar segera jadi sertifikatnya,” ungkap M. Buang.
Keluhan serupa disampaikan oleh Reni, warga Kampung Kopi, yang mengaku sudah menunggu sekitar dua tahun tanpa kepastian.
“Udah lama, sekitar dua tahun, belum juga jadi. Padahal tetangga saya banyak yang sudah pegang sertifikat. Saya sudah coba tanyakan ke pihak desa lewat WhatsApp, tapi cuma dibaca saja, gak ada balasan. Saya pengen secepatnya punya sertifikat karena yang lain udah pada punya,” ujarnya kecewa.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Sukalaba, TB Gufron, mengungkapkan bahwa memang masih banyak sertifikat dari tahun 2022 dan 2023 yang belum diserahkan kepada warga karena sejumlah persoalan teknis.
“Ada beberapa masalah yang kami hadapi, seperti kesalahan bidang atau tertukar, dan juga ada laporan hilangnya sertifikat di BPN. Kami terus berkomunikasi untuk mengecek sejauh mana perbaikannya,” jelas Gufron.
Ia menambahkan bahwa pihak desa sudah menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun proses masih terkendala karena petugas BPN tengah disibukkan dengan program PTSL tahun berjalan.
“Alhamdulillah kami sudah komunikasi dengan BPN, tapi memang ini sudah terlalu lama. Nanti saya akan coba follow up lagi ke BPN dan mengundang warga untuk memberikan penjelasan langsung terkait status sertifikat mereka,” pungkasnya.
Warga berharap pemerintah desa dan pihak BPN bisa segera menyelesaikan persoalan ini, agar mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.
(Aang/Amin)